Mohon tunggu...
Latifatul Muasyaroh
Latifatul Muasyaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berproses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mutualisme Pancasila dengan UUD 1945

12 November 2022   20:35 Diperbarui: 12 November 2022   21:07 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MUTUALISME PANCASILA DENGAN UUD 1945

Oeh Latifatul Muasyaroh

Mahasiswi prodi PAI Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung

Zaman sekarang ini, banyaknya perbedaan perlakuan terhadap sesama manusia. Baik dilihat dari segi agama, status sosial maupun suku budaya. Kurangnya rasa toleransi dan persatuan. Padahal, sebagai makhluk sosial kita membutuhkan satu sama lain. Terutama dalam kehidupan bermasyarakat.

Hal tersebut tentu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.  Padahal, negara Indonesia merupakan negara hukum. Yang mana, Pancasila dan UUD 1945 dijadikan acuan sebagai hukum negara. Lalu bagaimanakah hubungan Pancasila dan UUD 1945? 

Sebagai dasar negara pancasila adalah suatu konstitusi negara. Suatu hubungan bermasyarakat diatur dalam Pancasila. Sedangkan peraturan tertulis terdapat dalam UUD 1945.

Sebagai hukum tertinggi dalam Indonesia. Pancasila dijadikan tolak ukur dalam kehidupan. Mengatur sumber kaidah hukum Republik Indonesia. Baik dari rakyat, wilayah maupun tata pemerintahan.  Sebagaimana, yang tercantum dalam UUD 1945. Pancasila adalah hasil dari rumusan para anggota PPKI. 

UUD 1945 sebagai hukum tertulis yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah kemerdekaan. UUD 1945 sendiri berisi empat alinea yang merupakan penjabaran dari nilai ke lima Pancasila.

Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 dibagi dalam dua hubungan. Yakni hubungan formal dan hubungan material.

Hubungan formal

Pembukaan UUD adalah pokok kaedah negara yang bersifat fundamental. Yang memiliki fungsi sebagai dasar terib hukum dan tertinggi di negara Indonesia. Dibagi dalam beberapa konsep.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun