Sebelumnya, korupsi sudah ada di Indonesia sejak lama. Baik itu praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat yang mana diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dipandang sebagai hal yang sudah lazim dilakukan di negara indonesia. Parahnya lagi walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah lama dilakukan baik itu lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi di Indonesia ini tetap berlangsung, bahkan terdapat kecenderungan modus operasinta lebih canggih juga terorganisir, maka dari itu akan semakin mempersulit penanggulangannya.
Pengertian Korupsi sendiri seperti yang tercantum dalam UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu tindakan melawan hukum yang memilik maksud untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang mengakibatkan kerugikan negara ataupun perekonomian negara. Dalam korupsi sendiri terdapat beberapa kelompok pidananya yakni :
1. Merugikan keuangan Negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Soemardjan seperti yang dikutip oleh Parwadi (2007: 58) mengatakan bahwa korupsi memiliki perumpaan seperti 'pelacuran'. Yang mana siapapun baik tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa yang ikut terlibat, pihak yang langsung melakukan korupsi ataupun penikmat, memiliki kesamaan mendapatkan bagian hasil korupsi.
Sedangkan, menurut Parwadi beliau mengatakan bahwa korupsi memiliki perumpaan seperti 'candu' dan para pelakunya seperti 'pecandu' (pengguna obat-obatan terlarang), yang mana jika mereka memiliki kesempatan sekali untuk melakukan tindak korupsi kedepannya mereka akan ketagihan dan mengulaginya secara terus menerus.