- Melakukan penyelidikan, penuntutan, peradilan, serta penghukuman koruptor besar dengan sanksi efek jera.
- Membuat penentuan jenis-jenis / kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas.
- Membuat pemberlakuan konsep pembuktian terbalik. Dengan cara meneliti serta melakukan evaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara berkelanjutan.
- Melakukan pemberlakuan sistem pemantauan dengan proses penanganan tindak korupsi secara terstruktur.
- Mempublikasikan kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya.
- Melakukan pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS, serta penuntut umum.
Dalam pelaksanaan strategi preventif, detektif dan represif sebagaimana yang telah dijelaskan di atas hal ini akan memakan waktu yang sangat lama, dikarenakan dalam ketiga strategi tersebut melibatkan seluruh komponen bangsa, baik itu legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Sembari terus menerus berupaya dalam mewujudukan ketiga strategi di atas, maka diperlukan untuk membuat upaya-upaya yang nyata bersifat sesegera mungkin. Yang mana nantinya upaya yang bersifat dapat sesegera mungkin itu dilakukan guna mencegah dan menanggulangi korupsi yang diantaranya yaitu dengan meningkatkan fungsi pengawasan, yaitu sistem pengawasan internal atau dari dalam (built in control), maupun pengawasan fungsional, yang dapat dipadupadankan dengan pengawasan masyarakat (wasmas) dan pengawasan legislatif (wasleg).
Setelah kita mengetahui apa itu korupsi, serta bagaimana cara pencegahannya baik itu secara internal maupun eksternal. Selanjutnya mari kita bahas mengenai "Kejahatan Menurut Model Anthony Giddens".
Jika kita membahas mengenai korupsi pastinya sudah sangat melekat keterkaitannya dengan kata kejahatan, Yang mana korupsi ini berawal dari suatu keinginan jahat seseorang secara naluri yang membuat nafsu dirinya untuk berbuat suatu kejahatan, walaupun mayoritas dari seluruh masyarakat Indonesia cenderung lebih banyak dijahati daripada menjahati. Maka dari itu, kita perlu mengetahui lebih dalam apa yang terdapat di benak para pelaku kejahatan sehingga memiliki niat untuk menjahati seseorang.
Apa itu kejahatan?