Mohon tunggu...
latifa andriani
latifa andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku " Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. Mardi

11 Maret 2024   14:27 Diperbarui: 11 Maret 2024   14:32 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Karya Dr. Mardi

 

Latifa Andriani 

 

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstract: 

            Hukum keluarga merupakan ilmu dalam hukum perdata yang memuat mengenai perkawinan yang terjadi antara laki laki dan perempuan yang dapat menimbulkan ikatan darah atau pernikahan. Hukum keluarga di Indonesia juga memuat proses diperadilan agama sebagai salah satu Lembaga islam yang mengatur mengenai berbagai sengketa rumah tangga. Dalam perkawinan yang membentuk keluarga segalanya diatur dalam Undang -- Undang  No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam. Riview ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum keluarga serta untuk mengenal lebih lanjut hal apa saja yang diatur dalam hukum islam baik dilihat dari segi Undang Undang dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil dari mengalisis menunjukan bahwa Hukum Keluarga Islam berfokus terhadap perkawinan, perceraian, hak hak serta kewajiban suami dan istri, dan pemeliharaan anak yang dilihat dari segi agama dan hukum. Tulisan ini memuat mengenai landasan hukum islam serta undang undang dalam me  ngatur berbagai aspek yang ada dalam Upaya membentuk sebuah keluarga Bahagia.

Keywords: Perkawinan, Undang Undang, Keluarga

Pendahuluan 

            Keluarga dalam islam merupakan unit terkecil dalam Masyarakat yang terbentuk karena adanya ikatan perkawinan antara laki laki dan Perempuan sehingga bisa membentuk keluarga Bahagia. Hukum keluarga islam pada dasarnya menggunakan prinsip prinsip utama dalam ajaran agama islam seperti persyaratan , prosedur dan hukum hukum yang mengatur mengenai hubungan suami istri baik dalam pemenuhan hak serta kewajiban , warisan, pemeliharaan anak dan masalah masalah yang terkait didalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun