Mohon tunggu...
Money

Analisa Konflik antara Taksi Konvensional vs Taksi Data Jaringan

25 Maret 2016   11:42 Diperbarui: 25 Maret 2016   12:22 1803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.     Bagaimana tata cara perekrutan supir taksi di setiap perusahaan taksi swasta yang pengemudinya tergabung dalam PPAD?

2.     Bagaimana peraturan asuransi kecelakaan pada perusahaan taksi daring?

3.     Apakah ada sistem leasing dari perusahaan ke pengendara mobil di perusahaan taksi daring?

 

Ketiga pertanyaan ini diajukan untuk menunjang penyediaan kebutuhan rasa aman kepada penumpang sebagai konsumen. Selanjutnya, Kepolisian Republik Indonesia, melalui Korps Lalu Lintasnya, dapat menyesuaikan warna plat kendaraan bermotor tersebut sesuai dengan regulasi yang dibuat.

Selain dua kementerian tersebut, pemerintah daerah perlu membuat peraturan baru untuk tarif kendaraan angkutan umum model baru ini. Apabila sebelumnya taxi daring “menang” di pasar karena promo yang mereka tawarkan, maka berapakah tarif yang saat ini pantas diberlakukan memandang perbedaan penyediaan mobil, tipe mobil, pelatihan supir, perizinan, juga harga minyak dunia yang mempengaruhi harga BBM di Indonesia. Seluruh provinsi di Indonesia juga diharapkan untuk mulai menggodok peraturan tariff agar tidak ketinggalan dengan perkembangan teknologi yang cepat. Meskipun belum semua masyarakat Indonesia melek teknologi layaknya di ibu kota dan kota-kota besar lainnya, tetapi Indonesia memiliki populasi terbesar ke empat di dunia, sebuah populasi yang menjadi target empuk untuk pemasaran teknologi yang mendunia.

Kategori intervensi ketiga, yaitu personal-to-business adalah mediasi antara para supir taksi dengan perusahaan yang menaunginya untuk menyelesaikan masalah internal. Terutama yang berkaitan dengan nama baik perusahaan yang menaungi, juga kesempatan kerja bagi supir yang ikut berdemonstrasi. Mediator adalah pihak ketiga yang netral dari kedua pihak tersebut. Mediator diharapkan untuk memastikan bahwa setiap supir taksi dan perusahaan yang menaunginya mendapatkan perlakuan yang adil dan sama rata, sehingga dapat meminimalisir munculnya konflik parsial di masa yang akan datang.

Untuk melakukan intervensi, kita perlu mengetahui kebutuhan para supir taksi yang tergabung dalam PPAD juga kebutuhan perusahaan-perusahaan yang menaungi supir-supir tersebut. Perusahaan taksi seperti Blue Bird dan Express telah mengeluarkan statement resmi kepada pelanggan taksi, begitupula yang dilakukan oleh penyedia layanan Go-Jek. Untuk menambahkan rasa aman di masyarakat, Koordinator PPAD dapat secara terbuka menyatakan permintaan maaf atas anggotanya yang telah melakukan aksi anarkis yang mengakibatkan opini publik terhadap perusahaan taksi konvensional menjadi negatif. Sekiranya pertanyaan-pertanyaan di atas dapat kita temukan jawabannya dari semua stakeholders, maka akan semakin cerah upaya penyelesaian konflik antara pengemudi taksi konvensional dan taksi daring.

 

Boston, 22 Maret 2016.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun