Mohon tunggu...
Money

Analisa Konflik antara Taksi Konvensional vs Taksi Data Jaringan

25 Maret 2016   11:42 Diperbarui: 25 Maret 2016   12:22 1803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6.     Apakah yang telah dilakukan supir-supir taksi terhadap perusahaan taksi yang menaungi mereka dalam menanggapi kehadiran taksi daring?

7.     Supir taksi dari perusahaan apa saja yang berseteru?

 

Indonesia sedang dihadapkan dengan permasalahan economic security atau pertahanan ekonomi di sektor pengemudi dan penyedia layanan transportasi. Pertahanan ekonomi adalah sebuah situasi dimana memiliki pendapatan finansial yang stabil untuk memenuhi kebutuhan standar hidup saat ini dan di masa depan. Tujuan ditanyakannya beberapa pertanyaan di atas adalah demi menemukan jalan keluar secara lebih spesifik.

Menurut Teori Kebutuhan Abraham Maslow, kebutuhan manusia terbagi menjadi lima; kebutuhan fisiologis, keamanan, kasih sayang, penghormatan, dan aktualisasi diri. Empat kebutuhan yang pertama dikategorikan sebagai kebutuhuan defisiensi. Manusia membutuhkannya karena merasa kurang. Sementara kebutuhan aktualisasi diri adalah sesuatu yang menjadi kebutuhan apabila keempat kebutuhan sebelumnya secara relatif sudah terpenuhi. Abraham Maslow menambahkan bahwa kurangnya pemenuhan kebutuhan defisiensi dapat menimbulkan tekanan dalam diri seseorang. Tekanan inilah yang dirasakan oleh pengemudi-pengemudi PPAD karena mereka berada dalam tahap penurunan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Kesuksesan memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, baik untuk pribadi ataupun untuk keluarga, adalah sebuah motif kuat setiap manusia. Tak ayal, timbul economic insecurity pada supir-supir yang tergabung dalam PPAD.

 

Dengan keterbatasan informasi yang tersedia sejauh ini, ada beberapa macam bentuk intervensi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. Intervensi tersebut dibagi dalam tiga kategori, business-to-business, government-to-business,danpersonal-to-business.

Kategori pertama dan kedua, business-to-businessdangovernment-to-business, sangatlah berkaitan satu sama lain karena akar masalah yang berkaitan dengan regulasi.

PPAD menuntut pemerintah untuk menaati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila undang-undang setebal 203 halaman ini dengan baik, kesempatan penyelesaian terdapat pada Bab V tentang Penyelenggaraan, Pasal 7, ayat (2), huruf d. Pasal ini menjelaskan tentang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meskipun tidak merinci pengembangan teknologi semacam apa. Selain itu, di pasal dan ayat sama pada huruf e, undang-undang ini menjelaskan peran Kepolisian untuk mendata Kendaraan Bermotor. Lalu, penjelasan lebih lanjut dijabarkan pada Pasal 11 dan 12 undang-undang yang sama.

Pada poin ini, pemerintah dapat membuat peraturan baru untuk mendukung Pasal 7 ayat (2) huruf d yang khusus untuk perusahaan transportasi berbasis jaringan online, layaknya taksi daring. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga Kementerian Perhubungan memiliki peran besar dalam pembentukan regulasi yang baru. Pemerintah juga dapat membuat badan baru yang khusus untuk menangani perusahaan berbasis network. Hal serupa digagas oleh Gubernur Massachusetts, Amerika Serikat, Charlie Baker dalam rancangan undang-undangnya menanggapi permasalahan semacam ini.

Setiap negara memiliki peraturan dasar yang berbeda terhadap penyedia layanan taksi konvensional, sehingga pertanyaan berikutnya yang perlu dilontarkan untuk menghindari munculnya masalah yang berkaitan dengan ini di masa depan adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun