Mohon tunggu...
Money

Analisa Konflik antara Taksi Konvensional vs Taksi Data Jaringan

25 Maret 2016   11:42 Diperbarui: 25 Maret 2016   12:22 1803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Photo Reference: (Widya, 2016)"][/caption]

 

Perseteruan antara pengemudi taksi konvensional dan taksi data jaringan (daring) bukanlah hal yang baru di negara-negara besar. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat masih dalam proses membuat regulasi yang adil untuk semua pihak. Di China, pemerintahnya sudah melarang perusahaan semacam Uber beroperasi sejak Januari 2015.

Tidak ada yang salah dalam konflik ini karena ini adalah bagian dari perkembangan jaman yang semakin modern. Tentu saja tidak ada yang memprediksi kelahiran aplikasi semacam Uber yang fenomenal ini, seperti tidak ada yang memprediksi efek fenomenal media social layaknya Facebook dan Twitter pada pesta politik di Indonesia. Bukan salah pemerintah, pembuat aplikasi, pengembang bisnis, ataupun supir taksinya yang berdemonstrasi di jalan.

Konflik semacam ini terjadi dikarenakan perebutan sumber penghasilan yaitu penumpang. Eskalasi konflik memanas karena terjadinya perpindahan penghasilan dari jasa taksi konvensional ke taksi daring ditambah belum siapnya negara dengan undang-undang yang mengatur hal ini.

Beberapa pertanyaan dasar yang harus ditemukan jawabannya terlebih dahulu dalam permasalahan ini adalah:

1.     Berapa penghasilan supir taksi yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) sebelum dan sesudah adanya taksi daring?

2.     Berapa penghasilan kotor dan bersih perusahaan taksi konvensional dan perusahaan penyedia taksi daring?

3.     Apabila kita menyinggung legalitas Uber sebagai perusahaan berplat hitam, maka apakah siap pengemudi Uber menjadi pengemudi berplat kuning (angkutan umum)?

4.     Bagaimana dengan hubungan antara supir-supir taksi dengan manajemen angkutan taksi konvensional?

5.     Apakah yang sejauh ini sudah dilakukan oleh managemen taksi-taksi konvensional menghadapi competitor yang berbasis online?

6.     Apakah yang telah dilakukan supir-supir taksi terhadap perusahaan taksi yang menaungi mereka dalam menanggapi kehadiran taksi daring?

7.     Supir taksi dari perusahaan apa saja yang berseteru?

 

Indonesia sedang dihadapkan dengan permasalahan economic security atau pertahanan ekonomi di sektor pengemudi dan penyedia layanan transportasi. Pertahanan ekonomi adalah sebuah situasi dimana memiliki pendapatan finansial yang stabil untuk memenuhi kebutuhan standar hidup saat ini dan di masa depan. Tujuan ditanyakannya beberapa pertanyaan di atas adalah demi menemukan jalan keluar secara lebih spesifik.

Menurut Teori Kebutuhan Abraham Maslow, kebutuhan manusia terbagi menjadi lima; kebutuhan fisiologis, keamanan, kasih sayang, penghormatan, dan aktualisasi diri. Empat kebutuhan yang pertama dikategorikan sebagai kebutuhuan defisiensi. Manusia membutuhkannya karena merasa kurang. Sementara kebutuhan aktualisasi diri adalah sesuatu yang menjadi kebutuhan apabila keempat kebutuhan sebelumnya secara relatif sudah terpenuhi. Abraham Maslow menambahkan bahwa kurangnya pemenuhan kebutuhan defisiensi dapat menimbulkan tekanan dalam diri seseorang. Tekanan inilah yang dirasakan oleh pengemudi-pengemudi PPAD karena mereka berada dalam tahap penurunan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Kesuksesan memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, baik untuk pribadi ataupun untuk keluarga, adalah sebuah motif kuat setiap manusia. Tak ayal, timbul economic insecurity pada supir-supir yang tergabung dalam PPAD.

 

Dengan keterbatasan informasi yang tersedia sejauh ini, ada beberapa macam bentuk intervensi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. Intervensi tersebut dibagi dalam tiga kategori, business-to-business, government-to-business,danpersonal-to-business.

Kategori pertama dan kedua, business-to-businessdangovernment-to-business, sangatlah berkaitan satu sama lain karena akar masalah yang berkaitan dengan regulasi.

PPAD menuntut pemerintah untuk menaati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila undang-undang setebal 203 halaman ini dengan baik, kesempatan penyelesaian terdapat pada Bab V tentang Penyelenggaraan, Pasal 7, ayat (2), huruf d. Pasal ini menjelaskan tentang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meskipun tidak merinci pengembangan teknologi semacam apa. Selain itu, di pasal dan ayat sama pada huruf e, undang-undang ini menjelaskan peran Kepolisian untuk mendata Kendaraan Bermotor. Lalu, penjelasan lebih lanjut dijabarkan pada Pasal 11 dan 12 undang-undang yang sama.

Pada poin ini, pemerintah dapat membuat peraturan baru untuk mendukung Pasal 7 ayat (2) huruf d yang khusus untuk perusahaan transportasi berbasis jaringan online, layaknya taksi daring. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga Kementerian Perhubungan memiliki peran besar dalam pembentukan regulasi yang baru. Pemerintah juga dapat membuat badan baru yang khusus untuk menangani perusahaan berbasis network. Hal serupa digagas oleh Gubernur Massachusetts, Amerika Serikat, Charlie Baker dalam rancangan undang-undangnya menanggapi permasalahan semacam ini.

Setiap negara memiliki peraturan dasar yang berbeda terhadap penyedia layanan taksi konvensional, sehingga pertanyaan berikutnya yang perlu dilontarkan untuk menghindari munculnya masalah yang berkaitan dengan ini di masa depan adalah:

1.     Bagaimana tata cara perekrutan supir taksi di setiap perusahaan taksi swasta yang pengemudinya tergabung dalam PPAD?

2.     Bagaimana peraturan asuransi kecelakaan pada perusahaan taksi daring?

3.     Apakah ada sistem leasing dari perusahaan ke pengendara mobil di perusahaan taksi daring?

 

Ketiga pertanyaan ini diajukan untuk menunjang penyediaan kebutuhan rasa aman kepada penumpang sebagai konsumen. Selanjutnya, Kepolisian Republik Indonesia, melalui Korps Lalu Lintasnya, dapat menyesuaikan warna plat kendaraan bermotor tersebut sesuai dengan regulasi yang dibuat.

Selain dua kementerian tersebut, pemerintah daerah perlu membuat peraturan baru untuk tarif kendaraan angkutan umum model baru ini. Apabila sebelumnya taxi daring “menang” di pasar karena promo yang mereka tawarkan, maka berapakah tarif yang saat ini pantas diberlakukan memandang perbedaan penyediaan mobil, tipe mobil, pelatihan supir, perizinan, juga harga minyak dunia yang mempengaruhi harga BBM di Indonesia. Seluruh provinsi di Indonesia juga diharapkan untuk mulai menggodok peraturan tariff agar tidak ketinggalan dengan perkembangan teknologi yang cepat. Meskipun belum semua masyarakat Indonesia melek teknologi layaknya di ibu kota dan kota-kota besar lainnya, tetapi Indonesia memiliki populasi terbesar ke empat di dunia, sebuah populasi yang menjadi target empuk untuk pemasaran teknologi yang mendunia.

Kategori intervensi ketiga, yaitu personal-to-business adalah mediasi antara para supir taksi dengan perusahaan yang menaunginya untuk menyelesaikan masalah internal. Terutama yang berkaitan dengan nama baik perusahaan yang menaungi, juga kesempatan kerja bagi supir yang ikut berdemonstrasi. Mediator adalah pihak ketiga yang netral dari kedua pihak tersebut. Mediator diharapkan untuk memastikan bahwa setiap supir taksi dan perusahaan yang menaunginya mendapatkan perlakuan yang adil dan sama rata, sehingga dapat meminimalisir munculnya konflik parsial di masa yang akan datang.

Untuk melakukan intervensi, kita perlu mengetahui kebutuhan para supir taksi yang tergabung dalam PPAD juga kebutuhan perusahaan-perusahaan yang menaungi supir-supir tersebut. Perusahaan taksi seperti Blue Bird dan Express telah mengeluarkan statement resmi kepada pelanggan taksi, begitupula yang dilakukan oleh penyedia layanan Go-Jek. Untuk menambahkan rasa aman di masyarakat, Koordinator PPAD dapat secara terbuka menyatakan permintaan maaf atas anggotanya yang telah melakukan aksi anarkis yang mengakibatkan opini publik terhadap perusahaan taksi konvensional menjadi negatif. Sekiranya pertanyaan-pertanyaan di atas dapat kita temukan jawabannya dari semua stakeholders, maka akan semakin cerah upaya penyelesaian konflik antara pengemudi taksi konvensional dan taksi daring.

 

Boston, 22 Maret 2016.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun