Mohon tunggu...
JONATHAN.WS
JONATHAN.WS Mohon Tunggu... Administrasi - LAKI-LAKI

PERUM PDK LAMBANGSARI BLOK.G NO.6 TAMBUN SELATAN BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bertarung di Balik Papan Berujung di Surabaya

3 Oktober 2021   12:13 Diperbarui: 4 Oktober 2021   08:31 1281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau membaca judul tulisan  ini mungkin banyak orang yang bertanya-tanya apa  sih hubungannya  antara  Kota BalikPapan dan Kota Surabaya.

Tapi jika orang yang hadir di Persidangan Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat pada akhir bulan Oktober  Tahun 2015 yang lalu tentunya paling tidak  sudah bisa mengerti  siapa-siapa Fungsionaris Majelis Sinode GPIB  yang terpilih dan calon-calon  yang tersisih dan tereliminasi  pada waktu Persidangan tersebut.

Saya sendiri  Pada Waktu itu menjagokan  seorang sahabat seorang pendeta senior dan menurut  pemikiran saya bahwa beliau sangat pantaslah untuk maju dan menduduki jabatan menjadi Ketua Umum Majelis Sinode GPIB Ke XX, apa lagi saat itu iada issu bisa dimainkan  terutama tentang  permasalahan penjualan Asset Tanah  Gereja yang kita sebut  istilah SHM 82 dan  tentunya issu yang kedua yang  juga tidak kala pentingnya dengan issu pertama bahwa untuk  ketua umum ke depan yang penting bukan  berasal dari Alumni  Fakultas Theologia Proklamasi.

Dan ternyata  kedua issu tersebut paling tidak berhasil dan jitu  karena   akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum Majelis Sinode ke XX adalah Pendeta Kariso Rumambi  beliau berasal dari  Universitas  Satya Wacana Salatiga .

Kebetulan memang pada waktu itu dari sebelas  Jumlah Anggota Fungsionaris Majelis Sinode  Periode XIX   kalau saya tidak salah ada dua Ketua yang  ternyata berseberangan dengan kebijakan Fungsionaris  Majelis Sinode lainnya  terutama dalam hal  Penjualan asset Tanah milik GPIB yang diistilakan kasus SHM 82 dan akhirnya  permasalahan  ini berujung adanya  Pelaporan Pidana .

Dan menurut saya hal ini hal yang sangat memalukan dan menjadi Preseden buruk bagi keluarga besar GPIB seharusnya semua  menahan diri  karena GPIB adalah organisasi Gereja yang tentunya berasaskan dan  mengutamakan Pelayanan masa sih tdk bisa  rundingkan di meja konsistori

Awalnya sayapun  memandang bahwa Kasus ini adalah merupakan pergerakan yang tulus dan iklas dan ingin membantu GPIB kedepannya , namun  setelah saya masuk kedalamnya  serta mempelajari ternyata  masalah ini diduga di bocengi  kelompok yang ambisi  untuk duduk di Fungsionaris Majelis Sinode GPIB karena  setiap Even sidang lima tahunan  pasti ada dimunculkan berita-berita yang dapat menjatuhkan lawan-lawan  yang maju sebagai calon Fungsionaris GPIB .

Taruhlah  yang saya mau katakana seperti peristiwa sekarang ini , dimana kawan Pendeta  tersebut saya duga telah berkaborasi dengan salah satu  Calon atau kandidat  Ketua Lima  yang berasal dari  Jemaat Imanuel,   bahkan calon tersebut bisanya berbohong pada Ibu Pdt. Michiko P. Saren  dan memutar balikkan Fakta dan menggoreng kasus.

Dia sendiri sangat mengebu-ngebu mau tau  Kasus Anugerah Bekasi ,sehingga ingin penjelasan langsung dari Pendeta Bendjamin Louhenapessy, tapi ternyata  setelah ketemu justri beliau tidak Fair dan juga terselib maksud lainnya dan mengatakan kami yang mengundang beliau.

Saya katakan  boleh-boleh saja setiap orang punya cita-cita jadi Fungsionaris MS GPIB dan ini merupakan hak asasi setiap warga GPIB  amun yang saya sayangkan jika issu yang dipakai dan  di kembangkan agak kurang elegan dan tidak masuk di akal  serta memutar balikkan Fakta tentang Persoalan Jemaat GPIB Anugerah Bekasi , anda boleh pakai Jembatan Anugerah tapi jujurlah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun