Untuk melaksanakan pemerataan pendidikan, maka perlu data dan informasi mengenai kebutuhan pendidikan di suatu daerah. Bila pemerataan pendidikan tidak dilakukan dengan cermat, berakibat tidak membawa dampak efektif. Sebagai langkah awal pada penulisan essay ini, saya akan menjabarkan data penduduk dan perkiraan penduduk yang mendapat pendidikan. Penjabaran di bawah hanyalah analisis sepintas demi penggambaran situasi pendidikan di Indonesia.
Data Penduduk
Indonesia merupakan negara yang memiliki luas wilayah yang besar dan jumlah penduduk yang banyak. Tercatat bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2021 mencapai 273,87 juta jiwa.Â
Dari keseluruhan jumlah penduduk tersebut, saya mengambil komposisi penduduk usia 5 sampai 24 tahun, sebagai berikut: 5-9 tahun = 24.03 juta; 10-14 tahun = 24,13 juta; 15-19 tahun = 21,56 juta; 20-24 tahun = 22,98 juta. Bilamana persyaratan masuk sekolah dasar hingga sekolah menengah di Indonesia ialah 7 sampai 18 tahun.Â
Di atas usia 18 tahun, kita dapat memproyeksikan peserta didik telah memasuki perguruan tinggi. Maka, dapat diperkirakan jumlah peserta didik, entah siswa/i maupun mahasiswa/i, di Indonesia seharusnya berkisar 80-an juta. Â
Badan Pusat Statistik mencatat jumlah siswa/i berjenjang di Indonesia pada tahun ajaran 2020/2021 mencapai 45,21 juta. Di perguruan tinggi jumlah mahasiswa Indonesia pada 2021 mencapai 8,96 juta. Jumlah peserta didik dari sekolah berjenjang hingga perguruan tinggi menjacapai 50-an juta. Maka, kita temukan sisa 30-an juta penduduk usia sekolah yang tidak bersekolah pada tahun 2021.
Solusi: Ketersediaan dan akses pendidikan
Bersumber dari data yang disampaikan di atas, kita dapat mengetahui sejumlah besar penduduk usia sekolah di Indonesia tidak menperolah pendidikan yang seharusnya. Pada tahun 2021 sebanyak 30-an juta penduduk usia sekolah yang tidak mendapatkan pendidikan. Alasan nya bisa beragam, seperti tidak mampu secara pribadi, pengaruh lingkungan sosial, dan kesulitan membiayai persekolahan.Â
Tidak disangkal bahwa alasan dari sejumlah besar penduduk yang tidak memperoleh pendidikan dikarenakan menerima kesempatan pendidikan yang adil. Keprihatinan ini terletak pada penduduk yang berada di daerah-daerah terpencil dan penduduk miskin. Mereka layaknya pihak yang tidak mendapat kesetaraan, yang tidak mampu (vulnerable) di hadapan bangsanya sendiri.
Pendidikan bagi penduduk miskin merupakan 'barang' mahal. Dengan situasi ekonomi yang mereka miliki, pendidikan bukan menjadi prioritas utama, bahkan disepelekan demi kebutuhan untuk hidup sehari-hari. Menurut Badan Pusat Statistik, pada tahun 2021 tercatat 26,5 juta jiwa penduduk miskin di Indonesia. Jumlah ini merupakan jumlah yang begitu besar di Indonesia.
Adapun langkah-langkah partisipatif pemerintah terhadap penduduk miskin ialah memberikan jaminan pendidikan bagi mereka. Dengan demikian, mereka bisa menperolah pendidikan yang layak dan berkualitas. Pemerintah dapat melakukannya dengan memberikan beasiswa dan insentif bagi satuan pendidikan agar digunakan untuk pendidikan bagi masyarakat miskin.