Mohon tunggu...
Laras Sinta Dewi Sarsilawati
Laras Sinta Dewi Sarsilawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

23 Oktober 2024   19:43 Diperbarui: 23 Oktober 2024   19:48 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Rasionalisasi: Proses rasionalisasi dalam pembuatan undang-undang dan kebijakan publik di Indonesia dapat dilihat dari usaha untuk menjadikan hukum lebih transparan dan akuntabel.

H.L.A. Hart:

* Positivisme Hukum: Pemikiran Hart relevan dalam konteks penerapan hukum positif di Indonesia, di mana hukum sering kali dianggap sebagai produk dari kekuasaan politik. Penting untuk mempertimbangkan bagaimana aturan-aturan ini diterapkan dan ditegakkan.

* Kewenangan: Dalam konteks korupsi dan penyalahgunaan wewenang, pemikiran Hart tentang kewenangan menjadi penting untuk menganalisis bagaimana hukum dapat ditegakkan secara adil.

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kerangka analisis yang penting untuk memahami perkembangan hukum di Indonesia. Dengan memperhatikan aspek sosiologis dan legal positivismenya, kita dapat lebih memahami tantangan dan peluang dalam reformasi hukum di negara ini.

Nama: Laras Sinta Dewi Sarsilawati

NIM: 222111237

Kelas: 5F HES

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun