* Rasionalisasi: Proses rasionalisasi dalam pembuatan undang-undang dan kebijakan publik di Indonesia dapat dilihat dari usaha untuk menjadikan hukum lebih transparan dan akuntabel.
H.L.A. Hart:
* Positivisme Hukum: Pemikiran Hart relevan dalam konteks penerapan hukum positif di Indonesia, di mana hukum sering kali dianggap sebagai produk dari kekuasaan politik. Penting untuk mempertimbangkan bagaimana aturan-aturan ini diterapkan dan ditegakkan.
* Kewenangan: Dalam konteks korupsi dan penyalahgunaan wewenang, pemikiran Hart tentang kewenangan menjadi penting untuk menganalisis bagaimana hukum dapat ditegakkan secara adil.
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kerangka analisis yang penting untuk memahami perkembangan hukum di Indonesia. Dengan memperhatikan aspek sosiologis dan legal positivismenya, kita dapat lebih memahami tantangan dan peluang dalam reformasi hukum di negara ini.
Nama: Laras Sinta Dewi Sarsilawati
NIM: 222111237
Kelas: 5F HES
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H