Mohon tunggu...
Laras Sinta Dewi Sarsilawati
Laras Sinta Dewi Sarsilawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

23 Oktober 2024   19:43 Diperbarui: 23 Oktober 2024   19:48 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

H.L.A. Hart:

* Positivisme Hukum: Hart berargumen bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat, terpisah dari moralitas.

* Aturan Primer dan Sekunder: Ia membedakan antara aturan primer (aturan yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (aturan tentang bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan).

* Konsep Kewenangan: Hart menekankan pentingnya kewenangan dalam sistem hukum dan bagaimana individu berinteraksi dengan hukum.

* Hukum dan Moralitas: Meskipun ia memisahkan hukum dari moralitas, Hart mengakui bahwa keduanya dapat saling mempengaruhi.

3.Bagaimana pendapat anda pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini:

Pemikiran Max Weber masih relevan dalam memahami dinamika sosial dan struktur organisasi di era modern. Proses rasionalisasi dan birokrasi menjadi semakin penting dalam konteks globalisasi dan digitalisasi.

Sementara itu, pemikiran H.L.A. Hart tentang positivisme hukum memberikan landasan yang kuat untuk memahami sistem hukum kontemporer. Dalam era di mana hukum sering kali dipertanyakan karena isu-isu moral dan etika, pemisahan antara hukum dan moralitas yang diajukan Hart masih menjadi bahan diskusi penting.

4.Gunakan Pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia!

Max Weber:

* Birokrasi dan Hukum: Dalam konteks Indonesia, perkembangan hukum sering kali dipengaruhi oleh birokrasi yang ada. Struktur birokrasi yang ada dapat memengaruhi penerapan hukum, baik dalam hal efisiensi maupun keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun