H.L.A. Hart:
* Positivisme Hukum: Hart berargumen bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat, terpisah dari moralitas.
* Aturan Primer dan Sekunder: Ia membedakan antara aturan primer (aturan yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (aturan tentang bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan).
* Konsep Kewenangan: Hart menekankan pentingnya kewenangan dalam sistem hukum dan bagaimana individu berinteraksi dengan hukum.
* Hukum dan Moralitas: Meskipun ia memisahkan hukum dari moralitas, Hart mengakui bahwa keduanya dapat saling mempengaruhi.
3.Bagaimana pendapat anda pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini:
Pemikiran Max Weber masih relevan dalam memahami dinamika sosial dan struktur organisasi di era modern. Proses rasionalisasi dan birokrasi menjadi semakin penting dalam konteks globalisasi dan digitalisasi.
Sementara itu, pemikiran H.L.A. Hart tentang positivisme hukum memberikan landasan yang kuat untuk memahami sistem hukum kontemporer. Dalam era di mana hukum sering kali dipertanyakan karena isu-isu moral dan etika, pemisahan antara hukum dan moralitas yang diajukan Hart masih menjadi bahan diskusi penting.
4.Gunakan Pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia!
Max Weber:
* Birokrasi dan Hukum: Dalam konteks Indonesia, perkembangan hukum sering kali dipengaruhi oleh birokrasi yang ada. Struktur birokrasi yang ada dapat memengaruhi penerapan hukum, baik dalam hal efisiensi maupun keadilan.