Mohon tunggu...
Laras Sinta Dewi Sarsilawati
Laras Sinta Dewi Sarsilawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

23 Oktober 2024   19:43 Diperbarui: 23 Oktober 2024   19:48 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Artikel jurnal mengenai tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart):

Jurnal "History and sociology in the work of Max Weber " oleh Guenther Roth mengeksplorasi hubungan antara sejarah dan sosiologi sebagaimana dikonseptualisasikan oleh Max Weber. Berikut hal yang dibahas dalam jurnal tersebut:

Artikel ini mengkaji pendekatan metodologis Weber, menekankan perbedaannya antara sosiologi interpretatif dan analisis historis. Artikel ini menyoroti bagaimana Weber memandang sosiologi sebagai studi umum tentang tindakan sosial, yang membandingkannya dengan analisis kausal fenomena historis.

Roth membahas kritik Weber terhadap Marxisme, khususnya klaimnya tentang teori total sejarah Barat. Ia berpendapat bahwa prediksi Marxisme sering kali terbukti salah, dan pendekatan Weber menawarkan pemahaman yang lebih bernuansa tentang dinamika sosial dan proses historis.

Jurnal ini membahas penggunaan tipologi historis Weber, seperti patrimonialisme dan otoritas karismatik, untuk menganalisis berbagai struktur sosial dan implikasinya terhadap sistem politik dan ekonomi.

Roth menyoroti tulisan-tulisan politik Weber, yang berfokus pada tantangan dalam membangun demokrasi liberal dalam konteks seperti Kekaisaran Jerman dan Rusia. Analisis Weber mencakup basis sosial gerakan politik dan dampak kapitalisme pada konflik kelas.

Artikel ini membahas konstruksi model sosio-historis Weber dan bagaimana model tersebut berfungsi untuk menjelaskan asal-usul dan konsekuensi fenomena historis tertentu, seperti etika Protestan dan negara modern.

Roth merenungkan prediksi Weber mengenai evolusi demokrasi liberal dan kebangkitan Marxisme, dengan mencatat wawasan Weber mengenai masalah agraria di Rusia dan potensi gerakan radikal.

Jurnal ini memberikan tinjauan menyeluruh mengenai pemikiran Weber mengenai interaksi antara sejarah dan sosiologi, dengan menekankan inovasi metodologisnya, kritik terhadap Marxisme, dan analisis struktur politik dan sosial. Karya Weber digambarkan sebagai dasar dalam memahami kompleksitas tindakan sosial dan perkembangan historis.

Kemudian jurnal "Law and Morality in H.L.A. Hart's Legal Philosophy" oleh William C. Starr berfokus pada hubungan antara hukum dan moralitas sebagaimana diartikulasikan oleh H.L.A. Hart, seorang tokoh terkemuka dalam positivisme hukum. Artikel tersebut mengkritik kesalahpahaman umum tentang pandangan Hart dan menekankan pentingnya memeriksa teorinya secara mendalam daripada mengandalkan generalisasi yang luas.

Poin-poin utama mengenai pemikiran utama Hart meliputi:

Perbedaan Antara Aturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan antara aturan primer, yang mendikte tindakan yang harus atau tidak boleh dilakukan individu, dan aturan sekunder, yang mengatur pembuatan, modifikasi, dan penegakan aturan primer. Perbedaan ini penting untuk memahami struktur sistem hukum.

Hubungan Hukum dan Moralitas: Hart mengakui hubungan yang dekat, tetapi tidak selalu langsung, antara hukum dan moralitas. Ia percaya bahwa meskipun hukum dapat diteliti secara moral, hukum tidak secara inheren berasal dari prinsip-prinsip moral. Hart menganggap serius moralitas dan berpendapat bahwa sistem hukum harus memasukkan prinsip-prinsip dasar keadilan tertentu.

Kritik terhadap Positivisme Hukum: Artikel ini membahas bagaimana kritikus positivisme hukum sering salah menafsirkan posisi Hart, yang menunjukkan bahwa ia tidak memandang hukum hanya sebagai perintah dari penguasa. Sebaliknya, filsafat Hart memungkinkan pemahaman yang lebih bernuansa tentang bagaimana hukum dapat dievaluasi melalui sudut pandang moral.

Pertimbangan Hukum Alam: Hart menunjukkan simpati terhadap teori hukum alam, yang menunjukkan bahwa setiap teori hukum yang dapat dipertahankan harus mempertimbangkan aspek-aspek hukum alam. Ia percaya bahwa sistem hukum harus tunduk pada pemeriksaan moral, yang menunjukkan bahwa ada dimensi moral dalam analisis hukum.

Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan bahwa filsafat hukum Hart bersifat kompleks dan memerlukan pemeriksaan yang cermat untuk menghargai kontribusinya terhadap wacana tentang hukum dan moralitas.

2.Pokok-Pokok Pemikiran Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart):

Max Weber:

* Sosiologi dan Tindakan Sosial: Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai tindakan yang bermakna yang dilakukan individu dalam konteks sosial.

* Birokrasi: Ia menekankan pentingnya birokrasi dalam masyarakat modern, yang ditandai oleh struktur organisasi yang rasional dan efisien.

* Teori Sosiologi Agama: Weber menghubungkan etika Protestan dengan perkembangan kapitalisme di Barat.

* Rasionalisasi: Proses rasionalisasi dalam masyarakat modern, di mana tradisi dan emosi digantikan oleh logika dan efisiensi.

H.L.A. Hart:

* Positivisme Hukum: Hart berargumen bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat, terpisah dari moralitas.

* Aturan Primer dan Sekunder: Ia membedakan antara aturan primer (aturan yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (aturan tentang bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan).

* Konsep Kewenangan: Hart menekankan pentingnya kewenangan dalam sistem hukum dan bagaimana individu berinteraksi dengan hukum.

* Hukum dan Moralitas: Meskipun ia memisahkan hukum dari moralitas, Hart mengakui bahwa keduanya dapat saling mempengaruhi.

3.Bagaimana pendapat anda pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini:

Pemikiran Max Weber masih relevan dalam memahami dinamika sosial dan struktur organisasi di era modern. Proses rasionalisasi dan birokrasi menjadi semakin penting dalam konteks globalisasi dan digitalisasi.

Sementara itu, pemikiran H.L.A. Hart tentang positivisme hukum memberikan landasan yang kuat untuk memahami sistem hukum kontemporer. Dalam era di mana hukum sering kali dipertanyakan karena isu-isu moral dan etika, pemisahan antara hukum dan moralitas yang diajukan Hart masih menjadi bahan diskusi penting.

4.Gunakan Pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia!

Max Weber:

* Birokrasi dan Hukum: Dalam konteks Indonesia, perkembangan hukum sering kali dipengaruhi oleh birokrasi yang ada. Struktur birokrasi yang ada dapat memengaruhi penerapan hukum, baik dalam hal efisiensi maupun keadilan.

* Rasionalisasi: Proses rasionalisasi dalam pembuatan undang-undang dan kebijakan publik di Indonesia dapat dilihat dari usaha untuk menjadikan hukum lebih transparan dan akuntabel.

H.L.A. Hart:

* Positivisme Hukum: Pemikiran Hart relevan dalam konteks penerapan hukum positif di Indonesia, di mana hukum sering kali dianggap sebagai produk dari kekuasaan politik. Penting untuk mempertimbangkan bagaimana aturan-aturan ini diterapkan dan ditegakkan.

* Kewenangan: Dalam konteks korupsi dan penyalahgunaan wewenang, pemikiran Hart tentang kewenangan menjadi penting untuk menganalisis bagaimana hukum dapat ditegakkan secara adil.

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kerangka analisis yang penting untuk memahami perkembangan hukum di Indonesia. Dengan memperhatikan aspek sosiologis dan legal positivismenya, kita dapat lebih memahami tantangan dan peluang dalam reformasi hukum di negara ini.

Nama: Laras Sinta Dewi Sarsilawati

NIM: 222111237

Kelas: 5F HES

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun