Konsep E-Kop memiliki kelebihan bahwa penanaman modal di koperasi tidak terbatas oleh wilayah. Pengembangan daerah-daerah miskin tertinggal dengan sumberdaya hayati dapat dijangku dengan lebih cepat melalui E-Kop.
Upaya preventif untuk mencegah kasus penipuan menggunakan E-Kop adalah permintaan bukti rekening bank menggunakan nama koperasi. Sebuah bank tidak akan menerbitkan rekening jika koperasi tersebut tidak memenuhi syarat-syarat usaha dagang.
Pengadaan E-Kop merujuk pada rencana strategis pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, mikro dan menengah (Renstra KUKM) Jawa Timur tahun 2014-2019 yang memiliki misi meningkatkan daya saing koperasi di tingkat nasional dan internasional.
Selain itu, E-Kop memiliki perbedaan mendasar dengan sistem ekonomi konvensional yang lain, mengingat E-Kop menggunakan azaz koperasi sehingga tidak ada pemilik modal yang akan mendominasi dalam menjalankan E-Kop.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H