Mohon tunggu...
Laras Destiana
Laras Destiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya memiliki hobi membaca dan menonton mengenai berita pemerintahan terkini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penerapan Prinsip Good Governance terhadap Kasus di Lampung Timur dan Kota Cilegon serta Kemajuan Pengelolaan di Kabupaten Lebak

17 Maret 2024   22:31 Diperbarui: 17 Maret 2024   22:31 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan pemerintah lebak juga mulai mengeluarkan E-Walidata yang dasarnya adalah daripada bagian Sistem Informasi Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Lebak merupakan wilayah pertama di Banten yang mengadopsi SIPD RI E-Walidata. Pemaparan aplikasi ini berlangsung pada Jumat (23 Februari 2024) di Aula Multatli Sekretariat Daerah Lubak. dan bisa dilihat bahwa dengan sedikit demi sedikit kabupaten lebak juga pasti bisa mengejar ketertinggalan tersebut. 

serta kabupaten lebak juga sudah menerapkan prinsip good governance yaitu akuntabiltas, transparansi, visi strategis. Pembangunan ini dicetuskan oleh gubernur petahanan yaitu sebuah inovasi guna mempercepat pembaharuan daerah tersebut. Pembangunan infrastruktur merupakan sebuah prioritas, bisa menghadirkan dampak gabungan yang sangat besar dalam mengentaskan kemiskinan, mengurangi stunting, meningkatkan makroekonomi, serta terkendalinya inflasi.

Korupsi Dana Desa di Trisinar, Lampung Timur

Tetapi nyatanya good governance tidak selalu menghasilkan good pasti ada saja kasus-kasus penyelewengan yang terjadi seperti kasus korupsi dana desa di lampung timur yang dilakukan oleh kepala desa.  Perilaku pidana korupsi menimbulkan kerugian yang besar terhadap anggaran negara dan perdagangan nasional, serta membatasi pembentukan nasional. Oleh karena itu, hal tersebut bisa dihilangkan demi membangun masyarakat yang sejahtera dan makmur. 

Korupsi di negara Indonesia berdampak pada elit kelompok baik itu pada tingkat pusat ataupun tingkat daerah, termasuk eksekutif, legislatif, yudikatif, serta tokoh masyarakat. Yang sangat memilukan lagi adalah meluasnya perilaku pidana korupsi samapi kepada tingkatan desa, khususnya pemerintah desa yang dipimpin oleh seorang kepala desa. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 memberikan otonomi kepada desa/pemerintahan desa dalam pengelolaan dan pembangunan desa/desa.

Berdasarkan UU Desa, pemerintah pusat mengalokasikan dana itu kisaran 1 miliar sampai 1,5 miliar tiap tahunnya kepada setiap desa di seluruh Indonesia supaya digunakan dalam pembangunan desa itu, dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa. Ditingkatkan melalui bermacam upaya pemprograman serta pengelolaan terhadap sumber daya desa. Tetapi pada kenyataannya, terdapat tanda-tanda kecurangan terhadap penggunaan dana desa, dan mungkin terdapat pembicaraan mengenai perilaku pidana korupsi. 

Meski sektor perencanaan pengembangan merupakan penyebab sumber korupsi yang menggerogoti anggaran negara, namun pemerintah pusat tetap positif terhadap pelaksanaan pembangunan dalam bermacam sektor, khususnya pada tingkatan desa. Hadirnya Dana Desa dapat dijadikan bahan "lunak" bagi pencari rente guna memperoleh aset pemerintah. Dan adanya kekurangan pemeriksaan pemerintahan pusat kepada desa, aliran dana desa tersebut makin banyak diselewengkan sama oknum pejabat desa.

Tentu saja, di kalangan pelaku korupsi dimana kebanyakan adalah pegawai negeri, dan memang sampel sebanyak tindak pidana korupsi. Korupsi bisa diartikan sebagai penyimpangan terhadap tugas sah dari organ negara demi memperoleh kedudukan atau penghasilan bagi seseorang (orang, kerabat dekat, atau kelompoknya sendiri), eqn pelanggaran terhadap aturan dalam menjalankan perbuatan seseorang " Tindakan yang dilakukan. Peneliti ICW mengatakan, dalam permasalahan korupsi biaya desa, tentu saja oknum ini mempermainkan anggaran dengan digunakan untuk merencanakan dana desa serta mencairkan dana tersebut. Tipuan anggaran tersebut dimainkan pada tingkat kewenangan yang berbeda-beda, yakni seperti di kecamatan. 

Sebab, Camat berwenang mengevaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) serta berwenang menilai kapasitas pengurangan atau kenaikan desa anggaran. Pemimpin desa layak mempunyai visi serta misi yang unggul juga visioner untuk mendorong pembaharuan desa. Pemimpin desa justru "menentukan" pembaharuan desa. Oleh sebab itu, pengeluaran serta pemakaian dana desa merupakan strategi pemerintahan pusat yang diaktualisasiakan serta keberhasilannya terutama dipastikan oleh kades. 

Sayangnya, menurut survei lapangan, pihak berwenang seperti Kades ini melakukan korupsi dana desa. Dan ada kades yang terungkap kasus korupsi bernama Kades Kamila, seorang kades di Kabupaten Lampung Timur yang sudah diringkus polisi. Terbukti ia mencuri dana desa senilai Rp 246.785.840. Dana korupsi tersebut asalnya dari APBD pada 2017. Polres Lampung Timur mengatakan, para terdakwa melangsukan tindakan korupsi itu dari penggunaan dana desa guna pengembangan desa. Berdasarkan temuan kami, Kamila yang merupakan Kepala Desa Trishinar melancarkan tindakannya dengan menaikkan harga bahan bangunan, mempalsukan nama dari tukang fiktif, serta memalsukan catatan pembayaran tunai atau tagihan SPJ.

Akuntabilitas pada pemerintahan desa mencakup keunggulan pemerintahan desa guna mengamahkan kegiatannya yang berkaitan terhadap ekspansi desa serta permasalahan di lingkup pemerintahan. Akuntabilitas yang dituju adalah persoalan keuangan yang masuk dalam APBDes, yang salah satu komponennya adalah diberikannya bagian dana desa. Atas perbuatan itu, terdakwa terjerat di Pasal 2 ayat (1) dilanjutkan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemusnahan tindakan kejahatan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun