Mohon tunggu...
Laras Destiana
Laras Destiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya memiliki hobi membaca dan menonton mengenai berita pemerintahan terkini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penerapan Prinsip Good Governance terhadap Kasus di Lampung Timur dan Kota Cilegon serta Kemajuan Pengelolaan di Kabupaten Lebak

17 Maret 2024   22:31 Diperbarui: 17 Maret 2024   22:31 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengenalan konsep tunjangan ialah sebagian daripada reformasi Organisasi Nasional guna menciptakan pemerintah yang dapat dipercaya oleh masyarakat. Aparatur Sipil Negara Provinsi menjadi objek penting, sebab pengelolaan Sistem Merit melalui peran Pemerintah Kota Cilegon seluruhnya dipertunjukan serta dilakukan dengan ASN. Konsep merit didasarkan pada kualifikasi, kemampuan, serta prestasi ASN dengan rata dan wajar, tanpa memandang kondisi agama, politik, suku, warna kulit, usia, jenis kelamin, disabilitas, ataupun status perkawinan. 

Sistem merit ini dipakai sebagai tradisi dan tema terhadap pelayanan sipil serta telah diperkenalkan pada administrasi personalia area publik. Konsep merit Pemerintah Kota Cilegon pada implementasi pelayanan publik berdasarkan UU ASN, dan asas kapabilitas, kemampuan, hasil kerja, serta keseimbangan berlaku pada seluruh proses pelayanan ASN. Dalam penerapan sistem kompetensi tersebut, Pemerintah Kota Cilegon akan melakukan reformasi birokrasi guna memenuhi pertumbuhan serta kepentingan masyarakat saat ini, serta memastikan serangkaian guna menjalankan birokrasi pemerintah yang terpadu dengan baik.

Konsep merit yaitu penerapan konsep pemerintah yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon selaku penyelenggara administrasi ASN dengan pendelegasian langsung pada pasal 51 KUH Perdata yang menjadi landasan penyelenggaraan administrasi ASN. Dasar dari meritokrasi Evaluasi Konsep Merit Mandiri Tahun 2022 mengenai Sistem Merit Pemerintah Kota Cilegon mengungkapkan, ada 174 badan pemerintahan yang menerima , tercantum Pemkot Cilegon ada sejumlah 174 otoritas menerima pengkategorian penilaian 'Sangat Baik' dan 'Baik'. 

Pemkot Cilegon juga merupakan pemerintahan daerah yang telah menerapkan konsep merit pada Administrasi ASN dan dinilai "Baik" oleh KASN. Klasifikai penilaian diri sistem prestasi pada sistem ini dilakukan kepada delapan konsep utama yang tercantum dalam Pasal 6 Surat Perintah Nomor 9 Komisi ASN Tahun 2019 tentang peraturan cara penilaian diri dari konsep merit. 

Pengelolaan Badan Sipil Negara pada Lingkungan ruang Pemerintah. Penilaian diri terhadap sistem kinerja terhadap manajemen ASN pada instansi pemerintah meliputi perencanaan kebutuhan pegawai, penyediaan, bimbingan karir, pengembangan, mutasi, rotasi dan promosi, manajemen kinerja, Gaji, Kompensasi dan ketaatan, perlindungan dan dukungan sistem informasi. 

Manajemen bisnis yang efektif tentunya membutuhkan metode perancangan program yang kuat dan bisa menangkap agenda berupa pelaporan, anggaran, analisis, rencana operasional, tindakan, dan banyak lagi. Perencanaan penting yang memungkinkan pemerintah untuk mengambil tanggung jawab terhadap putusan mereka serta mengamati intensi pemerintah. Rencana fundamental ini pun agar  citra pemerintahan terkonservasi, sehingga memberikan kesempatan terhadap perusahaan pemerintah guna menjalankan bebrapa prinsip good governance yang diikuti.

Konsep pengembangan karir DPRD Kota Cilegon telah menetapkan standarisasi kemampuan kepada masing-masing jabatan tersebut. Namun dari sisi perkembangan karir, Pemkot Cilegon pun masih belum menyelesaikan pengembangan kinerja unggul serta perencanaan istimewa yang perlu dibangun pada profil ASN. Bersumber dari informasi data yang diperoleh, Kota Cilegon perlu melaksanakan pemisahan keterampilan pegawainya dan menumbuhkan keterampilannya dengan cara pelatihan PNS berhak dan berhak mendapat 20 jam kelas per tahun. Tetapi karena hal seperti ini Kota Cilegon kurang mampu melaksanakan pemrosesan ekspansi karir sebab anggaran yang besar ataupun keterbatasan anggaran, serta kontradiktif terhadap total ASN di Kota Cilegon.

Pengelolaan penilaian kerja Kota Cilegon memiliki dua aplikasi untuk evaluasi kinerja pegawai di bidang manajemen kinerja. Evaluasi kinerja terdiri dari kinerja organisasi dengan aplikasi e-SAKIP serta kualitas kerja oknum ada pada aplikasi KHAS. Penerapan E-SAKIP ialah upaya bersama ASN di lingkup Pemerintahan Kota Cilegon dan telah diterapkan pada tahun lalu dalam pemrosesan monitoring dan evaluasi kinerja aparat daerah . 

Pengenalan aplikasi E-SAKIP dilaksanakan untuk proses peningkatan bermutu SAKIP dan juga reformasi birokrasi dalam menyikapi pelanggaran , dan juga menjadi usaha meningkatkan keunggulan aktualisasi tanggung jawab kinerja pada instansi pemerintah. Sistem Akuntabilitas ini membentuk rencana konsep, penganggaran, serta pemberitahuan penilaian kinerja terpadu yang sesuai terhadap penyelenggaraan aspek akuntabilitas. Oleh karena itu, tiap organisasi wajib mendokumentasikan serta menyampaikan pemakaian sumber daya negara dan kepatuhannya terhadap peraturan yang sedang berjalan.

Tetapi masih saja terdapat para oknum ASN di Kota Cilegon yang masih kurang menerapkan prinsip good governance seperti efektif dan efisien. Padahal Jam kerja pejabat akan diubah selama periode ramadhan tetapi mereka tetap bekerja lima hari selama seminggu. Entri akan dilakukan setelah 30 menit, yaitu jam 08.00 WIB. Dan ASN juga pulang satu jam lebih awal, yaitu pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat dipersingkat dari 1 jam jadi 30 menit. Namun khusus hari Jumat, waktu istirahat akan dipersingkat dari jadi 1 jam. Jam kerja hari libur diperpanjang dari biasanya yaitu lebih 30 menit. Pada demikian, jam kerja aparat selama sebulan penuh adalah 32,5 jam per minggu. Dalam jam normal, jam kerja lembaga tersebut saat ini ialah 37,5 jam per minggu. 

Tujuan rubahnya jam kerja periode Ramadhan yaitu guna menumbuhkan kefokusan ibadah puasa. Hal ini terutama berlaku kepada para pejabat Muslim. Oleh karena itu, diperlukan adanya orientasi jam kerja periode Ramadhan. Namun karena berkurangnya jam kerja, sebagian ASN dan non-ASN nyatanya malah mengulur jam kerja dengan beristirahat dan mengobrol di Masjid Nurul Iman Kota Cilegon. Kejadian ini rupanya terjadi hari Rabu, 13 Maret 2024 sekitar pukul 13.25 WIB, terlihat ada beberapa ASN dan non-ASN sedang bersantai di masjid sambil berbaring dan ngobrol. Penyesuaian aturan  waktu kerja seharusnya tidak boleh mengurangi kinerja pegawai negeri untuk memberikan pelayanan masyarakatnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun