Judul Skripsi : Relevansi Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Syariah Dengan Konsep Takaful Muhammad Abu Zahrah
Penulis       : Attaufiqul Haq
Tahun       : 2019
Reviewer     : Larasati Latifa_212111020_HES 6A
PENDAHULUAN
Dalam perkembangan dunia yang semakin modern ini, kebutuhan manusia tidak terbatas kepada sesuatu yang bersifat material, namun juga meliputi jasa di berbagai bidang. Kebutuhan hidup manusia juga memerlukan pengamana  jiwa, keturunan, dan harta mereka, karena semakin maju kebudayaan manusia maka semakin kompleks pula persoalan yang mereka hadapi. Semakin berkembang ilmu pengetahuan, maka semakin kompleks pula resiko yang ditimbulkan.
Untuk menghadapi atau mengatasi resiko-resiko yang akan terjadi dikemudian hari, di dunia yang modern ini dikenal suatu bentuk muamalah baru yang disebut dengan asuransi. Asuransi adalah suatu bentuk pertanggungan dari satu pihak kepada pihak lain berdasarkan persyaratan yang mereka sepakati. Pertanggungan asuransi disesuikan dengan segala kebutuhan manusia yang pada intinya untuk mengatasi resiko dan terjamin atas resiko yang terjadi di masa mendatang dengan obyek yang telah ditentukan. Karena mayoritas negara Indonesi beragama Islam, maka asuransi syariah perlu dikembangkan. Dengan adanya asuransi syariah, masyarakat beragama Islam dapat memanfatkannya tanpa harus menyalahi ketentuan syariah. Apalagi asuransi syariah memiliki fatwa DSN-MUI yang mengatur asuransi syariah. Meskipun sudah terdapat fatwa DSN-MUI, masyarakat masih menyimpan keraguan terhadap asuransi syariah. Maka dari itu, saya akan mereview skripsi yang berjudul "Relevansi Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah dengan Konsep Takaful Muhammad Abu Zahrah"
ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI
Alasan saya memilih judul skripsi "Relevansi Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah dengan Konsep Takaful Muhammad Abu Zahrah" adalah agar mengetahui apa saja yang menjadi relevansi fatwa DSN-MUI dengan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah tentang asuransi syariah. Apalagi masih banyak masyarakat yang meragukan asuransi syariah termasuk saya sendiri, dengan mereview skripsi tersebut sayab dapat mempelajari tentang konsep asuransi agar tidak ada keraguan dalam diri saya. Dan alasan saya selanjutnya adalah ingin mengetahui bagaimana pembayaran premi dengan aturan fatwa DSN-MUI dan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah, apa ada kesamaan atau malah ada perbedaan. Maka dari itu, dengan mereview skripsi tersebut saya harap dapat mendapat wawasan saya terhadap asuransi syariah.
HASIL REVIEW
Judul Skripsi  : Relevansi Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah dengan Konsep Takaful Muhammad Abu Zahrah
Penulis       : Attaufiqul Haq
Instansi       : Fakultas Syariah, IAIN Ponorogo
Tahun        : 2019
Skripsi yang berjudul Relevansi Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah dengan Konsep Takaful Muhammad Abu Zahrah, tersebut memiliki 5(lima) bab. Berikut masing-masing bab beserta penjelasannya:
BAB I
Pada bab I ini menjelaskan mengenai latar belakang alasan skripsi ini ditulis dan dibuat. Masalah yang dimunculkan dalam skripsi ini adalah mengenai relevansi fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah dengan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah memiliki kesesuaian. Karena meskipun asuransi syariah di Indonesia berkembang pesat, masi ada masyarakat yang meragukan asuransi syariah. Padahal sudah dijelaskan dalam fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah, yang menerangkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai syariah.
Dalam fatwa yang masih terkait dengan asuransi, juga mengatur mengenai sistem reasuransi dengan menggunakan akad mudarabah musyarakah dan menghasilkan nisbah. Hal tersebut menunjukkan bahwa sistem asuransi mengalami banyak perubahan. Dimana asuransi dulu hanya sebagai suatu kegiatan atas dasar sukarela atau tabarru' dengan tujuan tolong-menolong, akan tetapi sekarang asuransi syariah berkembang menjadi sistem asuransi niaga. Sesuai pemikiran Muhammad Abu Zahrah, menurut DSN-MUI akad dalam asuransi tersebut terbagi menjadi dua, yaitu akad tijarah dan akad tabarru'. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata hanya untuk komersial. Yang dimaksud akad tijarah adalah akad mudarabah sedangkan tabarru' adalah hibah.
Fokus yang dibahas pad skripsi ini adalah relevansi fatwa DSN-UI tentang akad asuransi syariah dengan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah dan relevansi fatwa DSN-MUI tentang pembayaran premi asuransi syariah dengan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah.
BAB II
Pada bab II ini menjelaskan mengenai konsep takaful Muhammad Abu Zahrah. Fokus pada bab ini menjelaskan mengenai biografi Muhammad Abu Zahrah dan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah tentang Akad dan Premi. Pertama mengenai biografi Muhammad Abu Zahrah, Muhammad Ahmad Musthafa Ahmad Abdullah yang dikenal dengan Abu Zahrah dilahirkan pada 29 maret 1898 M di Mahallah alKubra, Mesir.24 Muhammad Abu Zahrah adalah seorang intelektual publik Mesir, ulama besar, penulis, ahli fikih dan seorang ahli hukum Islam terkemuka di dunia Arab. Muhammad Abu Zahrah dibesarkan dalam sebuah keluarga yang memelihara adab-adab agama dan nilai-nilai Islam serta mementingkan ilmu agama. Sebagai ahli hukum Islam terkemuka, beliau termasuk ahli yang produktif. Terutama tentang ahli hukum Islam terkenal sebagaimana imam-imam salafi : Imam Syafi'i, Imam Maliki, Imam Ibnu Hanbal, Imam Abu Hanifah, Imam Ibnu Hazm, ibnu Taimiyah, Imam zainal Abidin dan lain-lain.
Kedua, konsep takaful menurut Muhammad Abu Zahrah merupakan konsep pertanggungan sosial, atau konsep jaminan sosial (at-takaful al-ijtima'i). Secara umum, jaminan sosial atau at-takaful al-ijtima'i berbeda dengan al-kafalah al-ijtima'iyyah. Perbedaanya adalah apabila jaminan sosial merupakan tanggung jawab seluruh individu masyarakat atau jaminan sosial secara umum, sedangkan al-kafalah al-ijtima'iyyah merupakan jaminan yang diberikan oleh hartawan, negara atau pemerintah terhadap warga atau individu masyarakat yang membutuhkan demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan.
Ketiga, konsep takaful Muhammad Abu Zahrah tentang premi. Dalam pembayaran premi, konsep beliau menggunakan teori induksi. Teori induksi adalah sebuah penalaran yang menggunakan proposisi-proposisi partikular yang berakhir pada proses generalisasi. Sebagai contoh, salah satu instrumen konsepnya adalah pengelolaan nafkah pada sebuah keluarga dan pemberian nafkah atau sumbangan pada sanak keluarganya yang membutuhkan bantuan. Upaya tersebut serupa dengan asal usul asuransi syariah yang sifatnya adalah tolong menolong dalam tatanan sosial yaitu 'a>qilah, dimana pihak keluarga saling bergotong royong untuk mengumpulkan dana sebagai diyat atas saudaranya yang terkena kafarat membunuh. Maka, hasil akhir dari proses induksi adalah premi-premi yang ada dalam pertanggungan sosial, ada dalam asuransi sosial.
BAB III
Pada bab III ini, fokus yang dibahas adalah mengenai fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah di Indonesia. Perkembangan asuransi syariah tidak bisa lepas dari perkembangan asuransi konvensional yang sudah berkembang sejak lama. Dengan pertumbuhan ekonomi dan banyaknya warga Indonesia yang beragama Islam, maka permintaan asuransi juga ikut meningkat. Asuransi syariah merupakan praktek tanggung menanggung diantara sesama peserta. Ketika salah satu peserta mengalami resiko yang dipertanggungkan, maka akan mendapat klaim yang berasal dari para peserta itu sendiri.
Secara umum, berdasar fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah, ketika peserta asuransi ikut dalam program perusahaan asuransi syariah akan diberikan akad, Akad yang diberikan harus sesuai dengan prinsip syariah yang tidak mengandung unsur gharar, maisir, riba, dzalim, suap, barang haram dan maksiat. Dalam asuransi syariah terdapat beberapa akad, antara lain:
- Akad tijarah adalah akad yang dilakukan dengan tujuan komersial dengan bentuk akadnya menggunakan mudarabah atau bagi hasil. Jenis akad tijarah ii dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' apabila mendapat persetujuan kedua belah pihak. Akad tijarah ini adalah untuk mengelola uang premi yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengelola (Mudorib), sedangkan nasabahnya berkedudukan sebagai pemilik uang (shohibul mal). Ketika masa perjanjian habis, maka uang premi yang diakadkan dengan akad tijaroh akan dikembalikan Akad-Akad di dalam Asuransi Syariah beserta bagi hasilnya.
- Akad tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilkukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Bentuk akad tabarru'adalah hibah, dalam akad tabarru' tidak bisa dirubah menjadi akad tijarah. Dalam akad tabarru' (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah. Menurut fatwa Dewan Syari'ah Nasional No:53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru' Pada Asuransi Syari'ah menyatakan, bahwa kedudukan para Pihak dalam akad tabarru' adalah: (1) Dalam akad tabarru' (hibah), peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah. (2) Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru' (mu'amman/mutabarra' lahu, dan secara kolektif selaku penanggung (mu'ammin/mutabarri'). (3) Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi. Dalam akad tabarru' wajib memuat sekurang-kurangnya:
- kesepakatan para peserta untuk saling tolong menolong (ta'awuni
- hak dan kewajiban masing-masing peserta secara individu:
- hak dan kewajiban peserta secara kolektif dalam kelompok
- cara dan waktu pembayaran kontribusi dan santunan/ klaim
- ketentuan mengenai boleh atau tidaknya kontribusi ditarik kcmbai oleh peserta dalam hal terjadi pembatalan oleh peserta
- ketentuan mengenai alternatif dan persentase pembagian Surplus Underwriting;
- ketentuan lain yang disepakati (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah)
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001, premi adalah kewajiban peserta untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan sesuai dengan kesepakatan dalam akad.70 Premi pada asuransi syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri atas dana tabungan dan tabarru'. Â Dana tabungan adalah dana titipan dari peserta asuransi dan akan mendapatkan alokasi bagi hasil (mud}arabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun. Sedangkan dana tabarru' adalah derma atau dana kebajikan yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi. Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa klaim tunai maupun klaim manfaat asuransi.
Pada asuransi syariah sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru'. Yaitu rekening dana tolong menolong dari seluruh peserta, yang sejak awal sudah diakadkan dengan ikhlas oleh peserta untuk keperluan saudara-saudaranya apabila ada yang ditakdirkan Allah SWT meninggal dunia atau mendapat musibah kerugian materi, kecelakaan dan sebagainya. Jadi bertaka>ful adalah saling menolong dengan landasan dan sistem asuransi yang berdasarkan syariat Islam. Maka pengeluaran tabarru' benar-benar dihayati dalam konteks ibadah yaitu semata-mata hanya mengharapkan pahala dan ridha Allah SWT
BAB IV
Pada bab IV ini penulis lebih fokus pada analisis relevansi fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah dengan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah. Praktik asuransi syariah tidaklah disebutkan seecara tegas dalam Al-Quran. Namun ada beberapa ayat yang mempunyai muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktik asuransi, seperti nilai dasar tolong-menolong. Maka, Muhmmad Abu Zahrah lebih memilah dan memilih beberapa asuransi dengan melihat ari nilai-nilai syariah yang terkandung di dalamnya terutama asas saling tolong-menolong. Alasan yang dikemukakan beliau adalah asuransi tersebut tidak mengandung unsur yang dilarang dalam islam, sebab didalamnya terdapat madharat dan maslahat. Oleh karena itu, beliau menyatakan asuransi dibolehkan atau halal apabila bertujuan sosial dalam pengertian mampu menutupi dan memenuhi kebutuhan bagi yang tidak mampu.
Konsep takaful selaras dengan ketentuan fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah di Indonesia yang terus mengalami peningkatan. Dapat dikatakan selaras, karena pada konsep takaful Muhammad Abu Zahrah lebih mengutamakan nilai-nilai syariah yang terkandung didalamnya, terutama asas saling tolong-menolong (ta'awun), sehingga sesuai dengan mekanismen penerapan kontrak asuransi yang berprinnsip syariah di Indonesia, yang menggunakan akad tabarru'.
Selanjutnya, fokus pembahasan dalam bab ini juga terdapat analisis relevansi fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah dengan konsep pembayaran premi takaful Muhammad Abu Zahrah. Dalam pembayaran premi, Muhammad Abu Zahrah menggunakan premi-premi atas proposisi partikular yang berhubungan dengan konsepnya dalam pertanggungan atau jaminan sosial. Di dalam hadits juga dijelaskan bahwa adanya anjuran agar melaksanakan pebayaran premi asuransi dalam bentuk pembayaran dana sosial (tabarru') yang akan digunakan untuk membantu dan mempermudah urusan bagi orang atau anggota yang terkena musibah.
Upaya tersebut serupa dengan asal usul asuransi syariah yang sifatnya adalh tolong-menolong dalam tatanan sosial yaitu aqilh, dimana pihak keluarga saling bergotong royong untuk mengumpulkan dana sebagai diyat atas saudaranya yang terkena kafarat membunuh. Oleh karena itu, kebolehan asuransi itu tergantung pada sifatnya yaitu tolong-menolong, karena hal tersebut yang dikehendaki Islam. Sesuai fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001, premi adalah kewajiban peserta untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan sesuai dengan kesepakatan dalam akad.84 Selain itu, premi pada asuransi syariah merupakan sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri atas dana tabungan dan tabarru'.
Untuk menentukan besarnya premi, perusahaan asuransi syaraiah dapat menggunakan rujukan. Misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dan mudhorobah dapat diinvestasikan, serta hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta. Dari penjelasan di atas dapat disimpukan, bahwa konsep premi menurut Muhammad Abu Zahrah juga ada dalam Asuransi Syariah di Indonesia. Sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 bahwa pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru' karena sama-sama mengutamakan prinsip saling tolong menolong.
BAB V
Pada bab V ini, membahas mengenai kesimpulan dan saran. Kesimpulan dari skripsi ini adalah prinsip akad asuransi syariah di Indonesia, berdasar fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 dan fatwa No.53/DSN-MUI/III/2006 menggunakan akad tijarah dan akad tabarru'. Hal itu relevan dengan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah yang menganalogikan asuransi dengan akad tijarah dan tabarru', illatnya adalah unsur saling menanggung dan saling tolong menolong. Sistem pembayaran premi menurut fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001, pembayaran premi didasarkan pada jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'. Maka sesuai dengan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah yaitu sama-sama bertujuan mengutamakan prinsip saling tolong-menolong.
Saran yang diberikan penulis untuk pembaca ada beberapa, antara lain:
- Asuransi merupakan sebuah transakasi yang bertujuan unruk mengurangi resiko yang terjadi dalam kehidupan. Apabila asuransi dilakukan dengan prinsip syariah, hendaknya segala sesuatu yang berkaitan dilakukan dengan berprinsip syariah
- Asuransi Syariah pada masa ini tidak hanya sebagai wadah saling tolong menolong atau bergotong royong, melainkan sebagai sarana untuk meraih keuntungan berinvestasi. Oleh karena itu, perlu adanya pengkajian lagi terhadap konsep taka>ful menurut Muhammad Abu Zahrah. Untuk menumbuhkan kembali kesadaran dari masyarakat bahwa pentingnya bekerja sama membangun masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur
- Pada penelitian ini hanya bersifat teori saja. Maka, untuk kebutuhan penelitian berikutnya dapat menggunakan penelitian lapangan yang lebih mendalam mengenai lembaga asuransi syariah terkait fungsi, tugas dan perincian dana dari lembaga asuransi.
RENCANA SKRIPSI
Rencana skripsi yang ingin saya tulis adalah dengan memilih tema jual beli. Kenapa saya tertarik tema tersebut, karena jika saya amati di lingkungan sekitar saya tinggal banyak sekali kegiatan jual beli. Namun dalam kegiatan tersebut masih banyak yang tidak mengetahui apa saja syarat-syarat sah dalam jual beli. Masih banyak masyarakat yang tidak mau memperhatikan ketentuan-ketentuan jual beli dalam bertransaksi, karena dianggap terlalu ribet apabila harus mengikuti ketentuan jual beli. Â Dalam bermuamalah sendiri memiliki ketentuan-ketentuan dalam melakukan transaksi, sehingga diperlukan kajian-kajiandan pengamatan yang mendalam mengenai jual beli.
#uas
#asuransisyariah
#uinsurakarta2023
#prodiHES
#muhammadjulijanto
#fasyauinsaidsurakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H