Mohon tunggu...
Larasati Latifa
Larasati Latifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Relevansi Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Syariah Dengan Konsep Takaful Muhammad Abu Zahrah" oleh Attaufiqul Haq

25 Mei 2024   12:56 Diperbarui: 27 Mei 2024   19:49 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk menentukan besarnya premi, perusahaan asuransi syaraiah dapat menggunakan rujukan. Misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dan mudhorobah dapat diinvestasikan, serta hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta. Dari penjelasan di atas dapat disimpukan, bahwa konsep premi menurut Muhammad Abu Zahrah juga ada dalam Asuransi Syariah di Indonesia. Sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 bahwa pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru' karena sama-sama mengutamakan prinsip saling tolong menolong.

BAB V

Pada bab V ini, membahas mengenai kesimpulan dan saran. Kesimpulan dari skripsi ini adalah prinsip akad asuransi syariah di Indonesia, berdasar fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 dan fatwa No.53/DSN-MUI/III/2006 menggunakan akad tijarah dan akad tabarru'. Hal itu relevan dengan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah yang menganalogikan asuransi dengan akad tijarah dan tabarru', illatnya adalah unsur saling menanggung dan saling tolong menolong. Sistem pembayaran premi menurut fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001, pembayaran premi didasarkan pada jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'. Maka sesuai dengan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah yaitu sama-sama bertujuan mengutamakan prinsip saling tolong-menolong.

Saran yang diberikan penulis untuk pembaca ada beberapa, antara lain:

  • Asuransi merupakan sebuah transakasi yang bertujuan unruk mengurangi resiko yang terjadi dalam kehidupan. Apabila asuransi dilakukan dengan prinsip syariah, hendaknya segala sesuatu yang berkaitan dilakukan dengan berprinsip syariah
  • Asuransi Syariah pada masa ini tidak hanya sebagai wadah saling tolong menolong atau bergotong royong, melainkan sebagai sarana untuk meraih keuntungan berinvestasi. Oleh karena itu, perlu adanya pengkajian lagi terhadap konsep taka>ful menurut Muhammad Abu Zahrah. Untuk menumbuhkan kembali kesadaran dari masyarakat bahwa pentingnya bekerja sama membangun masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur
  • Pada penelitian ini hanya bersifat teori saja. Maka, untuk kebutuhan penelitian berikutnya dapat menggunakan penelitian lapangan yang lebih mendalam mengenai lembaga asuransi syariah terkait fungsi, tugas dan perincian dana dari lembaga asuransi.

RENCANA SKRIPSI

Rencana skripsi yang ingin saya tulis adalah dengan memilih tema jual beli. Kenapa saya tertarik tema tersebut, karena jika saya amati di lingkungan sekitar saya tinggal banyak sekali kegiatan jual beli. Namun dalam kegiatan tersebut masih banyak yang tidak mengetahui apa saja syarat-syarat sah dalam jual beli. Masih banyak masyarakat yang tidak mau memperhatikan ketentuan-ketentuan jual beli dalam bertransaksi, karena dianggap terlalu ribet apabila harus mengikuti ketentuan jual beli.  Dalam bermuamalah sendiri memiliki ketentuan-ketentuan dalam melakukan transaksi, sehingga diperlukan kajian-kajiandan pengamatan yang mendalam mengenai jual beli.

#uas

#asuransisyariah

#uinsurakarta2023

#prodiHES

#muhammadjulijanto

#fasyauinsaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun