a. Penandatanganan cek harus me-review bukti kas keluar dan dokumen pendukungnya.
b. Pembubuhan cap lunas terhadap bukti kas keluar yang telah dibayar beserta dokumen pendukungnya.
c. Pengecekan secara independen antaracek dengan bukti kas keluar.
d. Pertanggungjawaban semua nomor urut cetak.
e. Pengecekan secara independen posting ke dalam catatan akuntansi.
f. Rekonsiliasi bank secara periodik oleh pihak ketiga yang independen.
g. Pengecekan secara independen terhadap tanggal yang tercantum dalam bonggol cek dan tanggal pencatatannya.
5. Program Audit yang Dilakukan
a. Lakukan pengamatan (termasuk pengamatan pemisahan fungsi) terhadap prosedur pembuatan cek dan pencatatan cek kedalam register cek.
b. Ambil sampel transaksi pengeluaran kas dari register cek dan lakukan verifikasi terhadap tanggal, nama debitur, dan jumlah moneter dan nonmoneter. Lakukan pula pemeriksaan terhadap dokumen pendukung berikut ini: permintaan cek, bukti kas keluar, dan kuitansi.
c. Periksa bukti digunkannyaformulir cek bernomor urut tercetak dan pertanggungjawaban pemakaian formulir tersebut.