Peer Review
Pemantauan praktik, yang juga dikenal peer review, adalah review,oleh akuntan public, atas ketaatan KAP pada system pengendalian mutu kantor itu sendiri. Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang direview itu telah mengembangkankebijakan dan prosedur yang memadai bagi unsur pengendalian mutu, dan mengikuti kebijakan serta prosedur itu dalam praktik.
AICPA Peer Review Program diselenggarakan oleh perkumpulan akuntan public negara bagian dibawah arahan dewan peer review AICPA. Review diadakan setiap tiga tahun, dan biasanya dilakukan oleh KAP yang dipilih oleh kantor yang direview.
Peer review ini menguntungkan KAP karena membantu memenuhi standar pengendalian mutu yang selanjutnya menguntungkan profesi melalui peningkatankinerja para praktisi dan peningkatan mutu audit.
Â
Â
DISUSUN OLEH:
OBBY SAPUTROÂ Â Â Â Â Â Â (2014017003)
LARASATI ENDAH SASANTIÂ Â Â Â (2014017016)
LULUK NURDIANAÂ Â (2014017021)
AKUNTANSI 3 A1