Mohon tunggu...
Langitantyo Tri Gezar
Langitantyo Tri Gezar Mohon Tunggu... Lainnya - #SobatDigital Bank Indonesia

Stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Karya adalah pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mengupas Kebijakan QRIS Terbaru seperti Pakai Ojek Online

16 Agustus 2023   12:20 Diperbarui: 29 Agustus 2023   08:15 1107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Mendingan ketinggalan dompet daripada ketinggalan hape. Mesen ojek sama duit aja udah ada di hape."

Begitu celetuk yang didengar Penulis ketika mendatangi reuni dengan teman lawas, mungkin mewakili benak kita semua.

Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang, teknologi pembayaran non-tunai seperti Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) telah menjadi salah satu inovasi Sistem Pembayaran (SP) melalui gawai smartphone yang populer di Indonesia. 

QRIS merupakan sistem pembayaran yang memungkinkan transaksi menggunakan kode QR yang dapat dibaca oleh aplikasi pembayaran digital. Jadi QRIS bukanlah aplikasi baru, namun salah satu fitur dalam aplikasi pembayaran digital, baik mobile banking dan dompet digital.

Dalam pemrosesan transaksi QRIS, Merchant Discount Rate (MDR) menjadi salah satu aspek yang sangat penting. MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang atau merchant oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) (sebelum 2021 disebut Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran/PJSP), baik bank dan non-bank, sebagai ganti dari layanan yang diberikan. 

Dalam hal QRIS, MDR diterapkan oleh PJP acquirer QRIS atas dasar ketentuan Bank Indonesia, agar dapat memberikan dukungan dan pengembangan layanan tersebut.

Sebagai otoritas yang mengatur sistem pembayaran di Indonesia, Bank Indonesia memiliki peran penting dalam mengatur MDR QRIS. 

Tujuan Bank Indonesia dalam penetapan MDR QRIS adalah mengoptimalkan penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran yang 3i (interoperable, integrated, dan interconnected) untuk mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi. 

Bank Indonesia berupaya untuk memastikan bahwa MDR yang ditetapkan tidak memberatkan para pedagang kecil maupun pembeli, namun tetap berkelanjutan untuk penyelenggara QRIS, dengan tujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang Cepat, Mudah, Murah, Aman, dan Handal (Cemumuah).

Analogi yang tepat untuk MDR QRIS dapat dikaitkan dengan pengalaman naik ojek online atau ridesharing seperti Gojek atau Grab. 

Saat menggunakan layanan ridesharing tersebut, pihak pengguna akan membayar tarif sesuai dengan jarak dan waktu tempuh perjalanan. 

Dalam hal ini, pengguna tidak perlu khawatir mengenai metode pembayaran karena tarif akan langsung ditagihkan ke rekening atau dompet digital yang terhubung dengan aplikasi tersebut. Dalam proses pembayaran, ada biaya yang dikenakan oleh platform.

Demikian juga dengan MDR QRIS, di mana MDR merupakan biaya tambahan yang dikenakan oleh PJP kepada pedagang/merchant untuk setiap transaksi yang dilakukan melalui QRIS. 

Analogi ini menggambarkan bagaimana MDR QRIS mirip dengan biaya yang dikenakan oleh aplikasi ridesharing kepada pengguna ketika menggunakan layanan mereka.

Seiring dengan kepopuleran aplikasi ridesharing, QRIS juga semakin populer dan digunakan secara luas di Indonesia. 

Dengan adanya QRIS, para pedagang/merchant dapat menerima berbagai jenis pembayaran digital melalui satu kode QR, sehingga memudahkan transaksi bagi pelanggan maupun pedagang/merchant. 

Namun, mereka harus membayar biaya tambahan (MDR QRIS) untuk fasilitas ini, yang serupa dengan biaya yang dikenakan oleh aplikasi ridesharing.

Perbedaannya, aplikasi ridesharing membebankan biaya tersebut kepada pengguna (user) atau konsumen. Sementara MDR QRIS dibebankan kepada pedagang/merchant, sehingga pengguna tidak terbebani oleh "biaya aplikasi" tersebut. 

Apabila penggunaan QRIS dibebankan kepada pengguna, hal itu disebut sebagai surcharge. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), surcharge MDR QRIS tidak diperbolehkan. Apabila pengguna menemukan pedagang/merchant yang melakukan hal tersebut, dapat dilaporkan kepada PJP terkait.

Dalam pengembangan QRIS, MDR yang ditetapkan harus seimbang, adil, dan memperhatikan semua pihak yang terlibat. 

MDR yang terlalu tinggi mungkin menghambat adopsi QRIS oleh pedagang kecil, sementara MDR yang terlalu rendah mungkin tidak menarik bagi penyelenggara dan tidak berkelanjutan dalam jangka panjang. 

Bank Indonesia memiliki tugas penting untuk memastikan bahwa MDR QRIS terbaru yang ditetapkan adalah akurat, transparan, dan terkendali untuk mencapai tujuan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Untuk itu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 24-25 Juli 2023 menetapkan penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif: 

(a) transaksi sampai dengan Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dikenakan MDR 0 persen; dan (b) transaksi di atas Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dikenakan MDR 0,3 persen, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.

Sementara itu, untuk merchant selain UMI, pemberlakuan MDR QRIS 0,3 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2023 pun masih di bawah ketentuan lama yang harusnya dikenakan 0,7 persen bagi merchant, juga relatif lebih murah daripada sistem pembayaran lainnya seperti Kartu Debet/Kredit dan transfer antarbank.

Kondisi terkini menunjukkan adopsi QRIS semakin meluas. Tecermin pada penambahan jumlah pengguna dan merchant QRIS, yang saat ini telah mencapai masing-masing 35,80 juta dan 26,1 juta, dengan total volume transaksi sebesar 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara.

Dalam perkembangannya, QRIS telah memiliki berbagai fitur yang semakin memudahkan pengguna dan pedagang/merchant, antara lain QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM) (2020), QRIS Consumer Presented Mode (CPM) (2021), dan QRIS Antar Negara (2022). 

Sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan terkait seperti Pemerintah, pelaku industri dan masyarakat, menjadi salah satu strategi utama dalam perluasan akseptasi QRIS.

Kebijakan MDR QRIS terbaru dari Bank Indonesia ini sangat penting dalam mencapai tujuan inklusi keuangan dan memajukan ekonomi di Indonesia. 

Dalam menetapkan MDR QRIS, Bank Indonesia terus memerhatikan keseimbangan yang tepat antara keberlanjutan layanan, keuntungan bagi penyelenggara, serta menghindari dampak yang memberatkan merchant dan konsumen.

Penetapan MDR QRIS mirip sebagaimana kebiasaan kita untuk naik ojek online yang semakin lumrah dan sulit ditinggalkan. Begitu juga QRIS semakin lumrah digunakan untuk transaksi pembayaran sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun