Bank Indonesia memiliki tugas penting untuk memastikan bahwa MDR QRIS terbaru yang ditetapkan adalah akurat, transparan, dan terkendali untuk mencapai tujuan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk itu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 24-25 Juli 2023 menetapkan penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif:Â
(a) transaksi sampai dengan Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dikenakan MDR 0 persen; dan (b) transaksi di atas Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dikenakan MDR 0,3 persen, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.
Sementara itu, untuk merchant selain UMI, pemberlakuan MDR QRIS 0,3 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2023 pun masih di bawah ketentuan lama yang harusnya dikenakan 0,7 persen bagi merchant, juga relatif lebih murah daripada sistem pembayaran lainnya seperti Kartu Debet/Kredit dan transfer antarbank.
Kondisi terkini menunjukkan adopsi QRIS semakin meluas. Tecermin pada penambahan jumlah pengguna dan merchant QRIS, yang saat ini telah mencapai masing-masing 35,80 juta dan 26,1 juta, dengan total volume transaksi sebesar 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara.
Dalam perkembangannya, QRIS telah memiliki berbagai fitur yang semakin memudahkan pengguna dan pedagang/merchant, antara lain QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM) (2020), QRIS Consumer Presented Mode (CPM) (2021), dan QRIS Antar Negara (2022).Â
Sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan terkait seperti Pemerintah, pelaku industri dan masyarakat, menjadi salah satu strategi utama dalam perluasan akseptasi QRIS.
Kebijakan MDR QRIS terbaru dari Bank Indonesia ini sangat penting dalam mencapai tujuan inklusi keuangan dan memajukan ekonomi di Indonesia.Â
Dalam menetapkan MDR QRIS, Bank Indonesia terus memerhatikan keseimbangan yang tepat antara keberlanjutan layanan, keuntungan bagi penyelenggara, serta menghindari dampak yang memberatkan merchant dan konsumen.
Penetapan MDR QRIS mirip sebagaimana kebiasaan kita untuk naik ojek online yang semakin lumrah dan sulit ditinggalkan. Begitu juga QRIS semakin lumrah digunakan untuk transaksi pembayaran sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H