Maysir : Maysir adalah praktik yang dilarang dalam Islam, yang merujuk pada aktivitas perjudian atau spekulasi yang melibatkan unsur ketidakpastian. Dalam hal ini, maysir berarti transaksi yang menghasilkan untung atau rugi berdasarkan keberuntungan, tanpa adanya usaha yang jelas. Praktik ini dianggap merusak nilai-nilai keadilan dan dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam distribusi kekayaan. Maysir diharamkan dalam Al-Qur'an, seperti yang tercantum dalam Surah Al-Maidah ayat 90, karena dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara orang-orang.
Gharar : Gharar adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada ketidakpastian, ketidakjelasan, atau unsur spekulasi dalam suatu transaksi. Dalam konteks ekonomi, gharar mengacu pada risiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak yang terlibat. Praktik ini dilarang karena dapat menyebabkan penipuan dan ketidakadilan. Gharar mencakup berbagai bentuk ketidakjelasan, seperti objek transaksi yang tidak pasti, jumlah yang tidak jelas, atau harga yang tidak transparan. Larangan terhadap gharar bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam kegiatan ekonomi.
Dharar : Dharar adalah istilah dalam Islam yang berarti "bahaya" atau "kerugian." Dalam konteks fikih, dharar merujuk pada tindakan yang dapat membahayakan dan merugikan orang lain. Konsep ini bersifat umum dan menjadi kaidah fikih yang menekankan bahwa tidak boleh ada tindakan yang merugikan pihak lain, sebagaimana dinyatakan dalam prinsip "la dharar wa la dhirar" (tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan). Dharar dilarang karena dapat mengakibatkan kerusakan dan pemindahan hak kepemilikan secara tidak sah, serta menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H