TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM PERBANKAN SYARIAH
Definisi Perbankan Syariah
Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau layanan lainnya, dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam.
Karakteristik Utama Perbankan Syariah
Anti-Riba : Perbankan syariah melarang semua praktik riba (bunga) dalam transaksi keuangan. Hal ini disebabkan karena riba dianggap haram dalam Islam, sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-Baqarah ayat 275.
Operasi Berbasis Syariat Islam : Perbankan syariah beroperasi dengan mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam, yang mencakup keadilan, keseimbangan, maslahah (kesejahteraan), universalisme, serta bebas dari gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), riba, zalim, dan barang-barang yang haram.
Produk dan Layanan : Perbankan syariah menyediakan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Sebagai contoh, mereka menerapkan skema bagi hasil sebagai pengganti bunga tradisional.
Fungsionalitas : Selain memberikan pinjaman dan layanan keuangan, perbankan syariah juga berfungsi sebagai lembaga baitul mal, yang menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah, dan dana sosial lainnya untuk disalurkan kepada yang berhak.
Inklusi Keuangan : Perbankan syariah memiliki peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang belum dapat mengakses sistem perbankan konvensional.
Transaksi yang dilarang dalam Perbankan Syariah
Riba : Riba adalah praktik yang dilarang dalam Islam, yang merujuk pada penambahan atau keuntungan yang diperoleh tanpa imbalan yang sah dalam suatu transaksi. Secara etimologis, riba berasal dari kata "ziyadah," yang berarti tambahan. Dalam perspektif syariat, riba terbagi menjadi dua jenis utama: riba al-fadl, yaitu tambahan dalam pertukaran barang sejenis dengan perbedaan kualitas, dan riba al-nasi'ah, yaitu tambahan yang dikenakan pada utang yang pembayarannya ditunda. Riba dianggap haram karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan eksploitasi dalam hubungan ekonomi.
Maysir : Maysir adalah praktik yang dilarang dalam Islam, yang merujuk pada aktivitas perjudian atau spekulasi yang melibatkan unsur ketidakpastian. Dalam hal ini, maysir berarti transaksi yang menghasilkan untung atau rugi berdasarkan keberuntungan, tanpa adanya usaha yang jelas. Praktik ini dianggap merusak nilai-nilai keadilan dan dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam distribusi kekayaan. Maysir diharamkan dalam Al-Qur'an, seperti yang tercantum dalam Surah Al-Maidah ayat 90, karena dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara orang-orang.
Gharar : Gharar adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada ketidakpastian, ketidakjelasan, atau unsur spekulasi dalam suatu transaksi. Dalam konteks ekonomi, gharar mengacu pada risiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak yang terlibat. Praktik ini dilarang karena dapat menyebabkan penipuan dan ketidakadilan. Gharar mencakup berbagai bentuk ketidakjelasan, seperti objek transaksi yang tidak pasti, jumlah yang tidak jelas, atau harga yang tidak transparan. Larangan terhadap gharar bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam kegiatan ekonomi.
Dharar : Dharar adalah istilah dalam Islam yang berarti "bahaya" atau "kerugian." Dalam konteks fikih, dharar merujuk pada tindakan yang dapat membahayakan dan merugikan orang lain. Konsep ini bersifat umum dan menjadi kaidah fikih yang menekankan bahwa tidak boleh ada tindakan yang merugikan pihak lain, sebagaimana dinyatakan dalam prinsip "la dharar wa la dhirar" (tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan). Dharar dilarang karena dapat mengakibatkan kerusakan dan pemindahan hak kepemilikan secara tidak sah, serta menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI