TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM PERBANKAN SYARIAH
Definisi Perbankan Syariah
Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau layanan lainnya, dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam.
Karakteristik Utama Perbankan Syariah
Anti-Riba : Perbankan syariah melarang semua praktik riba (bunga) dalam transaksi keuangan. Hal ini disebabkan karena riba dianggap haram dalam Islam, sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-Baqarah ayat 275.
Operasi Berbasis Syariat Islam : Perbankan syariah beroperasi dengan mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam, yang mencakup keadilan, keseimbangan, maslahah (kesejahteraan), universalisme, serta bebas dari gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), riba, zalim, dan barang-barang yang haram.
Produk dan Layanan : Perbankan syariah menyediakan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Sebagai contoh, mereka menerapkan skema bagi hasil sebagai pengganti bunga tradisional.
Fungsionalitas : Selain memberikan pinjaman dan layanan keuangan, perbankan syariah juga berfungsi sebagai lembaga baitul mal, yang menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah, dan dana sosial lainnya untuk disalurkan kepada yang berhak.
Inklusi Keuangan : Perbankan syariah memiliki peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang belum dapat mengakses sistem perbankan konvensional.
Transaksi yang dilarang dalam Perbankan Syariah
Riba : Riba adalah praktik yang dilarang dalam Islam, yang merujuk pada penambahan atau keuntungan yang diperoleh tanpa imbalan yang sah dalam suatu transaksi. Secara etimologis, riba berasal dari kata "ziyadah," yang berarti tambahan. Dalam perspektif syariat, riba terbagi menjadi dua jenis utama: riba al-fadl, yaitu tambahan dalam pertukaran barang sejenis dengan perbedaan kualitas, dan riba al-nasi'ah, yaitu tambahan yang dikenakan pada utang yang pembayarannya ditunda. Riba dianggap haram karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan eksploitasi dalam hubungan ekonomi.