Perlu diketahui bahwa penyebaran data pribadi ini dapat dikenakan Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU ITE. Selanjutnya, pengancaman terhadap nasabah dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 juncto (jo) Pasal 45B UU ITE.Â
Meskipun demikian, fintech P2PL ilegal terus menemukan modus operandi baru untuk menjalankan aksinya. Fenomena ini mengakibatkan berbagai pihak menyuarakan urgensi UU Fintech agar fintech P2PL ilegal yang tidak terdaftar di OJK dapat ditindak dengan tegas. Kabarnya, saat ini OJK juga sedang menyiapkan rancangan peraturan baru untuk fintech lending.
Untuk menghindari terjadinya kasus-kasus pinjaman terkait fintech P2PL ilegal, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggaraan fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.Â
Untuk informasi selengkapnya, dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp (081157157157). Hati-hati, waspadai iming-iming pinjol fintech P2PL ilegal agar tak terlibat permasalahan pada kemudian hari.
Sumber:
SATU, DUA, TIGA, EMPAT, LIMA, ENAM, TUJUH, DELAPANÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H