THR keagamaan diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh dan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.Â
Bila pengusaha terlambat membayar THR ini maka akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari nilai total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Untuk memberikan kepastian hukum, gubernur/walikota diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya, membentuk Posko THR dengan memperhatikan protokol kesehatan, dan melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjutnya kepada Kemenaker.Â
Hal ini penting dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak atas THR keagamaan yang merupakan hak konstitusional pekerja/buruh sebagaimana tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (2): "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".
Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H