Mohon tunggu...
Lamria F. Manalu
Lamria F. Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Hukum

Berbagi Informasi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mencermati Hak Buruh atas THR Keagamaan

30 April 2021   08:05 Diperbarui: 1 Mei 2021   08:45 1378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SE ini diterbitkan berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR keagamaan yang dimaksud dalam SE ini diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR keagamaan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) SE ini: "Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah". Lantas, bagaimana menghitung besaran THR untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 (dua belas) bulan? 

Dalam ayat (2) disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 (dua belas) lalu dikalikan 1 (satu) bulan upah.

Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud dalam SE ini terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. 

Khusus pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Sementara untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Perlu digarisbawahi, bila besaran nilai THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan ternyata lebih besar dari perhitungan THR di atas, maka besaran THR yang dibayarkan sesuai atau mengacu pada penetapan tersebut. 

Adapun pengaturan besaran THR keagamaan ini telah sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016, khususnya Pasal 3 dan 4.

Bagaimana bila perusahaan masih tidak mampu membayarkan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan? Jalan dialog masih terbuka dengan menghasilkan kesepakatan tertulis yang memuat waktu pembayaran dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya tahun ini. 

Sebaliknya, perusahaan memiliki kewajiban untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun