De Ratione Legalis Certitudinis, Utilitatis Et Justitiae
Oleh: dr. L.M. Yakdatamare Yakub
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Lex niminem cogit ad impossibilia
Si vis pacem para bellum
"Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik." [QS. Al-An'am: 57].
Selayang Pandang
Terkait dengan rencana penyusunan omnibus law kesehatan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, bertujuan untuk memberikan penguatan terhadap regulasi kesehatan yang saat ini masih terbagi dalam beberapa undang-undang yang berbeda.
Pro dan kontra terkait wacana ini terus bergulir, terutama penolakan dari kalangan profesi kesehatan. Prinsip dasar dalam kesehatan adalah harmonisasi regulasi di bidang kesehatan.
Penyederhanaan regulasi sangat penting untuk dilakukan. Upaya pemerintah untuk mengadopsi omnibus law kesehatan sebagai kebijakan hukum nasional dengan harapan dapat mencapai tujuan untuk meningkatkan hirarki kesehatan masyarakat di Indonesia merupakan tantangan dan peluang kedepannya.
Konsep omnibus law merupakan hal yang umum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Omnibus berasal dari bahasa Latin "omnis" yang berarti semua.
Konsep ini banyak menginspirasi para pembentuk undang-undang di negara-negara Anglo Saxon. Bahkan beberapa negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental juga telah menggunakan metode ini.