Mohon tunggu...
LM Yakdatamare Yakub
LM Yakdatamare Yakub Mohon Tunggu... Dokter - Studure in sempiternum

Hiduplah dengan strategimu sendiri dan jadilah mahluk yang bermanfaat !

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

RUU "Omnibus Law" Kesehatan dengan Segenap Kontroversinya

1 Mei 2023   04:25 Diperbarui: 2 Mei 2023   09:21 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE via KOMPAS.com)

Hilangnya definisi dari Kompetensi, Uji kompetensi, Sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, sehingga mengakibatkan pengaturan hal-hal tersebut menjadi tidak jelas.

Ketiadaan definisi membuat pengaturan yang dibuat menjadi tidak bisa dipakai karena menjadikan pelaksanaan aturan tidak memiliki batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dalam pengaturan tersebut.

Selain itu, hilangnya definisi ini juga menunjukkan betapa pembuatan RUU Kesehatan ini dibuat dengan sangat buru-buru dan sembrono. Sebelumnya definisi kata-kata di atas diatur dalam UU Tenaga Kesehatan yang termasuk UU yang dicabut oleh RUU Kesehatan.

Ketiga, pasal 235 draf RUU Omnibus Law Kesehatan, disebutkan bahwa tenaga kesehatan tidak lagi memerlukan rekomendasi organisasi profesi untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP). Tenaga kesehatan hanya memerlukan bukti pemenuhan kompetensi dan kecukupan satuan kredit profesi yang akan dikelola oleh Menteri.

Hal ini sangat aneh karena yang paling paham mengenai kompetensi tenaga kesehatan tentunya adalah tenaga kesehatan tersebut sendiri, dalam hal ini direpresentasikan oleh organisasi profesi tenaga kesehatan.

Sementara itu, dalam praktik kesehatan, yang perlu diperhatikan bukan hanya kompetensi, melainkan juga aspek etik dan moral.

Pada umumnya, aspek yang dinilai oleh organisasi profesi sebelum menerbitkan surat rekomendasi adalah aspek kompetensi, etika, disiplin, dan hukum kedokteran.

Dengan dihilangkannya surat rekomendasi dari syarat pembuatan SIP dan tidak disebutkannya aspek etika, disiplin, dan hukum kedokteran sebagai syarat mendapatkan SIP, dapat berpotensi mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang baik.

Keempat, Pasal 239 yang menyebutkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berkedudukan di bawah Menteri.

Hal ini menjadi masalah karena dalam praktiknya, pengambilan keputusan di KKI dapat diintervensi oleh Pemerintah

 Seharusnya, KKI merupakan organisasi yang berdiri independen dan diisi dengan orang yang paham di bidang kesehatan sehingga tercipta mekanisme check and balances yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun