Mohon tunggu...
LM Yakdatamare Yakub
LM Yakdatamare Yakub Mohon Tunggu... Dokter - Studure in sempiternum

Hiduplah dengan strategimu sendiri dan jadilah mahluk yang bermanfaat !

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

RUU "Omnibus Law" Kesehatan dengan Segenap Kontroversinya

1 Mei 2023   04:25 Diperbarui: 2 Mei 2023   09:21 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE via KOMPAS.com)

Kerawanan ini terkait dengan:

1. Tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia yang sangat mungkin tersingkirkan atas nama investasi. Sangat dimungkinkan dengan dalih investasi, investor asing kemudian membawa serta tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berasal dari negaranya untuk bekerja pada rumah sakit atau laboratorium yang mereka dirikan.

2. Selain itu terdapat kerawanan dalam pemakaian kata investasi itu sendiri karena artinya ada orientasi bisnis berupa investasi dari luar negeri dalam bidang kesehatan. Terlebih jika menyangkut teknologi canggih terbaru, yang sangat mungkin menenggelamkan rumah sakit lokal terutama yang dibangun tanpa memiliki modal besar. Akan semakin terasa orientasi bisnis tersebut jika dibandingkan dengan pengaturan pada UU Tenaga Kesehatan Pasal 53.

3. Kerawanan lain dalam pasal ini terdapat dalam kata "permintaan dari pengguna". Menjadi rawan karena tidak ada batasan siapa pengguna yang dimaksud. Pengguna bisa bermakna siapapun, baik perorangan maupun institusi, yang dapat mendatangkan tenaga asing. Juga tidak terdapat klausul persyaratan dan batasan bagi pengguna bisa meminta tenaga kerja asing.

Keduabelas, di semua negara pengaturan tentang profesi kesehatan diatur dalam UU tersendiri.

Oleh karena itu, seharusnya draft RUU Kesehatan ini tidak menghapus materi pengaturan profesi-profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Ketigabelas, RUU Kesehatan berpotensi mengarahkan pengelolaan kesehatan rakyat Indonesia kepada mekanisme pasar yang cenderung menguntungkan pemilik modal. Dengan alasan:

1. Pengaturan tentang rumah sakit pendidikan yang membuka peluang besar (pasal 183) bagi rumah sakit untuk menghasilkan tenaga medis dan tenaga kesehatan sendiri pada akhirnya akan memperkuat industrialisasi dalam bidang kesehatan.

Bagi rumah sakit besar, tidaklah sulit untuk memenuhi beberapa persyaratan yang diberikan, sehingga akan sangat dimungkinkan terjadi produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan secara besar-besaran untuk mendukung ekspansi dan investasi mereka.

2. Data dan informasi kesehatan rakyat Indonesia bisa diproses, dikelola, disimpan, (pasal 350 ayat (8) dan (9)) dan ditransfer ke luar negeri (pasal 353 ayat (6)) meskipun dengan syarat tertentu.

Hal ini tentu sangat riskan jika dilihat dari sisi keamanan negara mengingat bioteknologi berkembang dengan sangat cepat. Selain itu data dan informasi tersebut juga berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan produsen obat-obatan dan alat kesehatan.

Sebenarnya masih sangat banyak pasal kontroversial yang mungkin tidak dapat disampaikan semua.

RUU Kesehatan Omnibus Law jelas masih memiliki berbagai masalah baik secara formal dari proses pembuatannya maupun secara material dari segi substansi dan dampak yang ditimbulkan.

RUU Kesehatan Omnibus Law terkesan menguntungkan kepentingan individu maupun kelompok tertentu, sehingga lahirnya undang-undang ini hanya akan menimbulkan bencana sosial kedepannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun