Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto(1976), mengatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. mengatakan : hak -- hak asasi manusia adalah dasar atau hak -- hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak -- hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban -- kewajiban yang lain.
Menurut Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Definisi HAM menurut para ahli diatas bermakna bahwa hakikatnya HAM itu tidak boleh bertentangan dengan fitrah seorang manusia, lantas LGBT apakah bagian dari fitrah manusia ?
LGBT juga diartikan penyimpangan kodrat dan fitrah manusia. Manusia sejatinya diciptakan dalam dua jenis untuk berpasangan, yaitu laki-laki dan perempuan. Konsepsi ini telah ada dan telah dijelaskan dalam agama manapun dan di Indonesia sendiri diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan pada Pasal 1 menyatakan hanya antara laki-laki dan perempuan, yang secara tidak langsung perkawinan sejenis bertentangan dengan hukum Indonesia.
Sa science et sa conscience / ilmunya dan hati nuraninya
Deminimis noncurat lex / hukum tidak mencampuri hal-hal yang sepele
Res ipsa liquitar / faktanya telah berbicara
Wabillahi taufik wal hidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H