Mohon tunggu...
LM Yakdatamare Yakub
LM Yakdatamare Yakub Mohon Tunggu... Dokter - Studure in sempiternum

Hiduplah dengan strategimu sendiri dan jadilah mahluk yang bermanfaat !

Selanjutnya

Tutup

Healthy

LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) Apakah Suatu Keharusan Universal? Ditinjau dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Ilmu Kedokteran

18 Desember 2022   20:26 Diperbarui: 18 Desember 2022   20:28 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Galeri L.M. Yakdatamare Yakub

Abigail salah satu peneliti kelahiran Indonesia tentang homoseksual dan heteroseksual dalam bukunya The Formation of National Network of Gay. Men, Transgender (2012), menyebutkan bahwa di Indonesia sendiri fenomena tersebut bukanlah hal baru, ada beberapa literatur yang menyebutkan bahwa adanya sejak tahun 1920-an, namun pendapat paling banyak menyebutkan bahwa fenomena homoseksual dan heteroseksual di Indonesia dimulai pada dekade 1960-an, dan berkembang pada tahun 1980-an, tahun 1990-an, dan meledak di tahun 2000-an, sampai sekarang, Kalau dulu terkenal Sentul dan Kantil, kini sebutannya adalah Buci dan Femme.

Di Makassar sebenarnya mereka mengenal 5 jenis gender, ada laki-laki, ada perempuan, calalai, calabai, dan bisu. Calalai dan calabai ini merupakan transgender, jadi calalai ini yang merupakan laki-laki tapi berdandan seperti perempuan, sementara calabai perempuan berdandan seperti laki-laki, dan bisu itu sendiri bisa jadi calalai ataupun calabai, tapi dia yang memiliki kedudukan tertinggi, bisu memiliki kekuatan khusus dan terpilih secara khusus juga, seperti mendapatkan wangsit. Bahkan bisu ini merupakan tangan kanan para pemimpin daerah di masyarakat. Entah apakah karena kepentingan politik gender atau ada maksud tertentu sehingga beberapa pemimpin di makassar selalu menempatkan bisu ini pada posisi tertentu. Masyarakat di Makassar lebih mengerti calalai, calabai dan bisu ketimbang lesbian, gay, transgender. Sedangkan Kalau di Kabupaten Muna lebih mengenal LGBT ini dengan sebutan lengke, Hombreng atau homo brengsek, dan Basler atau banci slebor. Entah kapan kodifikasi penyebutan tersebut ada, tapi sudah menjadi kebiasaan masyarakat muna dalam menyebutkannya, hehehe...

Amelia Abraham, seorang penulis buku berjudul Queer Intentions: A (Personal) Journey Through LGBTQ+ Culture, (2010). Menyebutkan bahwa awal mula organisasi dan advokasi LGBT di Indonesia diawali dengan berdirinya organisasi seperti Himpunan Wadam Djakarta (HIWAD) dan Wanita Adam (WADAM). Kemudian pada tahun 1982, penganut homoseksual di Indonesia mendirikan Lambda Indonesia dan pada tahun 1986 berdiri Persatuan Lesbian Indonesia. Pada tahun yang sama, berdiri juga kelompok kerja Lesbian dan Gay Nusantara (GAYa Nusantara). Era 1990-an semakin banyak organisasi LGBT yang berdiri. Organisasi yang berkedok emansipasi, khususnya emansipasi wanita. Mereka juga membangun media sebagai sarana publikasi. Ada beberapa media yang didirikan sebagai wadah komunikasi antar LGBT.

Pada tahun 1998, sudah memasuki era reformasi, LGBT mendapatkan momentumnya. Organisasi-organisasi LGBT semakin berani untuk menyuarakan suaranya. Berdasarkan data dari dialog laporan yang bertajuk "hidup sebagai LGBT di Asia" terdapat beberapa kongres lanjutan tingkat internasional. Perkembangan yang drastis organisasi-organisasi LGBT di Indonesia memanfaatkan gejolak yang tengah terjadi pada sistem politik dan pemerintahan untuk terus melebarkan sayapnya.

Dikutip dari media Plush.or.id tahun 2009, Komunitas gay pertama yang muncul di Indonesia bernama organisasi gay terbuka. Setelah itu banyak pula muncul organisasi-organisasi lainnya, seperti: GAYa Nusantara (GN) yang ada di Surabaya, Persaudaraan Gay Yogyakarta (PGY), dan Indonesia Gay Society (IGS). Dan muncul komunitas baru yang bernama HIMAG atau "Himpunan Mahasiswa Gay". HIMAG muncul pertama kali di universitas negeri terbesar di Yogyakarta pada tahun 2011. Setelahnya disusul setahun kemudian muncul di universitas negeri lainnya di Yogyakarta pada tahun 2012. HIMAG memiliki anggota yang anggotanya tersebar diberbagai fakultas dan jurusan.

Menurut survey CIA (Central Intelligence Agency) Indonesia merupakan negara dengan jumlah populasi penganut LGBT ke-5 terbesar didunia setelah Tiongkok, India, Eropa, dan Amerika. Hal ini merupakan konsekuensi dari besar dan padatnya jumlah penduduk Indonesia. Karena (menurut para peneliti) munculnya LGBT adalah secara alamiah, kecuali di Eropa dan Amerika yang didukung dengan keinginan para penganut LGBT di Eropa dan Amerika untuk mandapatkan kebebasan dalam segala hal, dan ditamnah dengan kebebasan media dalam menyiarkan hal-hal mengenai LGBT dan itu memicu perkembangan orientasi seksual dengan sangat cepat.

LGBT Dalam Perspektif Hukum & HAM Indonesia

Apakah kita masih mau menutup mata ? LGBT ini adalah penyakit dan menular, Indonesia yang merupakan negara yang agamanya tergolong majemuk masih dikategorikan gagal dalam menangai fenomena LGBT ini, bahkan gerakkan LGBT ini telah berani memasuki ranah pendidikan mulai dari mahasiswa dan tenaga pendidiknya. Harussnya hal-hal seperti ini yang perlu ditekankan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja di sahkan di sidang paripurna DPR RI tahun 2022, karena bahkan ranah agamapun sudah dianggap gagal dalam membendung lonjakan penyakit yang melahirkan kaum LGBT ini. Ataukah justru para pemangku kebijakkan sepemahaman dengan kaum LGBT ini ?. Bahkan hukum negara Indonesia yang mengatur terkait LGBT masih dianggap rancu dan tidak kuat dalam memberikan kepastian hukum atau keadilan itu sendiri. Harusnya pemerintah dapat mengambil Langkah tegas, berani dan terukur untuk menghapuskan LGBT ini dari Indonesia.

Presiden Vladimir Putin baru saja mengesahkan RUU anti-LGBT dimana Rusia melarang semua bentuk propaganda LGBT, mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan. Aturan ini dianggap memperluas cakupan aturan anti-LGBT Rusia yang sebelumnya sebatas melarang keras praktik LGBT di hadapan anak-anak. Rusia memang belakangan ini ingin kembali memperkuat apa yang mereka sebut sebagai nilai-nilai "tradisional" negara itu. Lantas bagaimana dengan Indonesia ? negara yang dikenal dengan keberagaman, majemuk dan plural akan budaya dan agamanya ? apakah tinggal diam melihat lonjakan kaum LGBT di Indonesia yang terus meningkat ? dan dengan sebab akibat dari dampak yang dilahirkan kaum tersebut ? harusnya pemerintah mulai mengambil langkah tegas, terukur dan berani, untuk menyelesaikan persoalan LGBT di tanah air.

Sungguh dzalim negara ini apabila tidak segera memblok laju perkembangan LGBT di Indonesia, apakah harus menunggu azab Allah SWT, seperti azab yang diturunkan untuk kaum Sodom terlebih dahulu baru mau sadar dan bertindak cepat ?

Berdasarkan website resmi BPHN dalam draft final RUU KUHP Indonesia yang baru saja disahkan dalam sidang paripurna ke-11 DPR RI tahun 2022 tepatnya pada pasal 418-422 tentang perbuatan cabul baik dengan lawan jenis bahkan sesama jenis hanya terbatas menghukum atau mengadili pelaku cabul secara paksa dan dengan iming-iming tertentu dan terbatas hanya pada rentang usia anak dan bukan anak. Tetapi tidak ada aturan tertentu yang mengharuskan agar LGBT ini betul-betul di hapuskan dari Indonesia, lagi-lagi persolan HAM yang merugikan HAM orang lain. Perlu dipahami Bersama bahwa tiga tujuan hukum, kepastian, ketertiban, dan asas manfaat. Lantas apakah tujuan hukum tersebut hanya dimaknai untuk kaum tertentu atau untuk seluruh masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun