Didalam artikel ini saya akan mencoba untuk memberikan beberapa contoh kasus yang terkait dengan Pajak internasional yang berhubungan dengan Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri dan Hibah.
Contoh Kasus Pemajakan Internasional atas Dividen:
Pak Bambang adalah  investor kaya dari Negara A, yang memiliki saham di beberapa perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara. Salah satu investasi Pak Bambang ada di perusahaan XYZ Corp yang berkantor pusat di negara B. XYZ Corp adalah perusahaan besar dengan anak perusahaan di seluruh dunia. Pak Bambang menerima dividen dari XYZ Corp senilai $1.000.000.
Sesuai P3B yang ada antara negara A dan negara B, dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asing hanya dikenakan pajak di negara asal yaitu negara B dengan tarif pajak sebesar 15%. Namun XYZ Corp merupakan salah satu perusahaan yang terkenal dengan keahliannya dalam perencanaan pajak internasional. Mereka melakukan serangkaian transaksi yang rumit, termasuk mentransfer sebagian besar keuntungan mereka ke anak perusahaan yang berlokasi di negara-negara dengan undang-undang perpajakan yang sangat menguntungkan.
Pertanyaannya :
- Berapa jumlah dividen bersih yang akan Pak Bambang terima setelah pemotongan pajak di negara B?
- Apakah Pak Bambang bisa memanfaatkan celah hukum atau strategi perpajakan internasional untuk mengurangi pajak dividennya lebih lanjut?
- Bagaimana aturan pajak internasional dan penghindaran pajak yang digunakan oleh XYZ Corp memengaruhi besarnya dividen dan pajak yang harus dibayar oleh Pak Bambang?
Contoh Kasus Pemajakan Internasional atas Bunga :
Pak Helmy adalah seorang pengusaha dari negara A yang telah memberikan pinjaman besar kepada perusahaan internasional besar, Global Finance Corp, yang berbasis di negara B. Pak Helmy telah memberikan pinjaman sebesar $5 juta kepada Global Finance Corp dengan tingkat bunga tahunan sebesar 8%. Perjanjian pinjaman antara Pak Helmy dan Global Finance Corp telah disetujui oleh pihak berwenang dan mematuhi ketentuan P3B yang ada antara negara A dan negara B.
P3B antara negara A dan negara B menyatakan bahwa bunga yang dibayarkan oleh perusahaan asing hanya dikenakan pajak di negara asal, yaitu negara A, dengan tarif pajak sebesar 10%.
Global Finance Corp, bagaimanapun, adalah perusahaan yang cerdik dalam perencanaan perpajakan internasional. Mereka telah mengatur struktur keuangan yang rumit yang memungkinkan mereka mengalihkan sebagian besar laba mereka ke anak perusahaan di negara C, yang memiliki tarif pajak yang sangat rendah.
Pertanyaannya :
- Berapa jumlah bunga bersih yang akan Pak Helmy terima setelah pemotongan pajak di negara A?
- Apakah Pak Helmy memiliki pilihan untuk mengurangi pajak lebih lanjut atau mengoptimalkan struktur perpajakan dalam situasi ini?
- Bagaimana aturan perpajakan internasional yang digunakan oleh Global Finance Corp memengaruhi besarnya bunga yang Pak Helmy terima dan pajak yang harus dibayar oleh Pak Helmy?
Contoh Kasus Pemajakan Internasional atas Royalti :
Ibu Debby adalah seorang pencipta musik yang memiliki hak cipta atas beberapa lagu yang sangat populer. Ibu Debby bekerja sama dengan perusahaan produksi internasional, SoundWave Entertainment, yang berkantor pusat di negara A. SoundWave Entertainment telah menggunakannya dalam berbagai proyek, film, dan iklan di seluruh dunia, dan Ibu Debby menerima royalti sebagai pemilik hak cipta.
P3B yang ada antara negara A dan negara-negara di mana SoundWave Entertainment beroperasi menyatakan bahwa royalti yang dibayarkan kepada pemilik hak cipta hanya dikenakan pajak di negara asal, yaitu negara A, dengan tarif pajak sebesar 20%. Namun, Ibu Debby tidak mengisi DGT Form yang diperlukan untuk mengklasifikasikan statusnya sebagai pemilik hak cipta di luar negara A.
Pertanyaannya :
- Berapa jumlah royalti bersih yang akan ibu Debby terima setelah pemotongan pajak di negara A tanpa DGT Form?
- Bagaimana Ibu Debby dapat memperbaiki atau mengklarifikasi masalah DGT Form dalam situasi ini?
- Bagaimana aturan pajak internasional dan ketiadaan DGT Form memengaruhi besarnya royalti dan pajak yang harus dibayar oleh Ibu Debby?
Contoh Kasus Pemajakan Internasional atas Capital Gains :
Eko adalah seorang investor dari negara A yang telah berinvestasi dalam saham perusahaan internasional, GlobalTech Corp, yang berkantor pusat di negara B. Eko telah membeli saham GlobalTech Corp beberapa tahun yang lalu dan baru-baru ini menjualnya dengan keuntungan besar.Â
P3B yang ada antara negara A dan negara B menyatakan bahwa capital gains (keuntungan modal) dari penjualan saham hanya dikenakan pajak di negara asal, yaitu negara A, dengan tarif pajak sebesar 20%. GlobalTech Corp telah menggunakan berbagai strategi penghindaran pajak, termasuk transfer pricing dan penempatan keuangan di negara dengan tarif pajak yang rendah, seperti negara C.
Pertanyaannya :
- Berapa jumlah capital gains bersih yang akan Eko terima setelah pemotongan pajak di negara A?
- Bagaimana GlobalTech Corp dapat memanfaatkan strategi penghindaran pajak untuk mengurangi kewajiban pajak mereka dalam situasi ini?
- Apakah Eko memiliki cara untuk memitigasi atau mengoptimalkan kewajiban pajaknya dalam penjualan sahamnya di perusahaan yang melakukan penghindaran pajak seperti ini?
Contoh Kasus Pemajakan Internasional atas Sewa :
Pak Adi adalah seorang pengusaha dari negara A yang memiliki sebuah perusahaan yang memiliki properti komersial di negara B. Pak Adi menyewakan properti tersebut kepada perusahaan internasional, RentGlobal Ltd., yang berkantor pusat di negara C. Perjanjian sewa antara Pak Adi dan RentGlobal Ltd. memenuhi persyaratan P3B yang ada antara negara A dan negara B.
Menurut P3B tersebut, sewa yang dibayarkan oleh perusahaan asing hanya dikenakan pajak di negara asal, yaitu negara B, dengan tarif pajak sebesar 15%. Namun, Pak Adi telah diberitahu bahwa RentGlobal Ltd. adalah perusahaan beneficial owner yang memegang hak sepenuhnya atas sewa yang mereka bayarkan kepada Pak Adi.
Pertanyaannya :
- Berapa jumlah sewa bersih yang akan Pak Adi terima setelah pemotongan pajak di negara B?
- Apa yang dimaksud dengan perusahaan beneficial owner, dan bagaimana ini memengaruhi pembayaran pajak?
- Bagaimana aturan pajak internasional yang digunakan dalam kasus sewa ini dapat memengaruhi besarnya sewa yang Pak Adi terima dan pajak yang harus dibayar oleh Pak Adi?
Contoh Kasus Pemajakan Internasional atas Jasa Luar Negeri :
Adit adalah seorang konsultan IT dari negara A yang memiliki bisnis konsultasi IT yang berkembang pesat. Adit telah disewa oleh perusahaan internasional, TechSolutions Ltd., yang berkantor pusat di negara B, untuk memberikan layanan konsultasi IT yang canggih.
P3B yang ada antara negara A dan negara B menyatakan bahwa penghasilan dari jasa luar negeri hanya dikenakan pajak di negara asal, yaitu negara A, dengan tarif pajak sebesar 15%. Namun, negara A juga menerapkan PPN Jasa Luar Negeri sebesar 10% atas jasa yang diberikan oleh warga negara A kepada perusahaan asing.
Pertanyaannya :
- Berapa jumlah penghasilan bersih yang akan Adit terima setelah pemotongan pajak dan PPN Jasa Luar Negeri di negara A?
- Bagaimana aturan PPN Jasa Luar Negeri memengaruhi besarnya pajak yang harus dibayar oleh TechSolutions Ltd.?
- Bagaimana Adit dapat memitigasi atau mengoptimalkan kewajiban pajak dan PPN dalam situasi ini?
Contoh Kasus Pemajakan Internasional atas Hibah :
Sulas adalah seorang pengusaha sukses dari negara A yang telah memutuskan untuk memberikan hibah besar kepada yayasan nirlaba GlobalHope Foundation, yang berkantor pusat di negara B. Hibah ini adalah bagian dari komitmen Anda untuk mendukung proyek-proyek kemanusiaan dan penyelamatan global.
P3B yang ada antara negara A dan negara B menyatakan bahwa hibah yang diberikan oleh warga negara A kepada yayasan nirlaba di negara B akan dikenakan pajak yang sangat rendah, yaitu 1%. Namun, Sulas ingin memastikan bahwa hibahnya digunakan seefisien mungkin untuk proyek-proyek yang dia dukung.
Pertanyaannya :
- Berapa jumlah hibah bersih yang akan diterima oleh GlobalHope Foundation setelah pemotongan pajak?
- Bagaimana Sulas dapat memastikan bahwa hibahnya digunakan seefisien mungkin untuk proyek-proyek kemanusiaan?
- Bagaimana peraturan dan persyaratan P3B memengaruhi pengaruh hibah Sulas terhadap pembangunan proyek global yang Dia dukung?
Sekian
Terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H