Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TM 08 : Kasus Pemajakan atas Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri dan Hibah

31 Oktober 2023   04:08 Diperbarui: 31 Oktober 2023   04:17 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesialegalnetwork

Contoh Kasus Pemajakan Internasional atas Royalti :

Ibu Debby adalah seorang pencipta musik yang memiliki hak cipta atas beberapa lagu yang sangat populer. Ibu Debby bekerja sama dengan perusahaan produksi internasional, SoundWave Entertainment, yang berkantor pusat di negara A. SoundWave Entertainment telah menggunakannya dalam berbagai proyek, film, dan iklan di seluruh dunia, dan Ibu Debby menerima royalti sebagai pemilik hak cipta.

P3B yang ada antara negara A dan negara-negara di mana SoundWave Entertainment beroperasi menyatakan bahwa royalti yang dibayarkan kepada pemilik hak cipta hanya dikenakan pajak di negara asal, yaitu negara A, dengan tarif pajak sebesar 20%. Namun, Ibu Debby tidak mengisi DGT Form yang diperlukan untuk mengklasifikasikan statusnya sebagai pemilik hak cipta di luar negara A.

Pertanyaannya :

  • Berapa jumlah royalti bersih yang akan ibu Debby terima setelah pemotongan pajak di negara A tanpa DGT Form?
  • Bagaimana Ibu Debby dapat memperbaiki atau mengklarifikasi masalah DGT Form dalam situasi ini?
  • Bagaimana aturan pajak internasional dan ketiadaan DGT Form memengaruhi besarnya royalti dan pajak yang harus dibayar oleh Ibu Debby?

Contoh Kasus Pemajakan Internasional atas Capital Gains :

Eko adalah seorang investor dari negara A yang telah berinvestasi dalam saham perusahaan internasional, GlobalTech Corp, yang berkantor pusat di negara B. Eko telah membeli saham GlobalTech Corp beberapa tahun yang lalu dan baru-baru ini menjualnya dengan keuntungan besar. 

P3B yang ada antara negara A dan negara B menyatakan bahwa capital gains (keuntungan modal) dari penjualan saham hanya dikenakan pajak di negara asal, yaitu negara A, dengan tarif pajak sebesar 20%. GlobalTech Corp telah menggunakan berbagai strategi penghindaran pajak, termasuk transfer pricing dan penempatan keuangan di negara dengan tarif pajak yang rendah, seperti negara C.

Pertanyaannya :

  • Berapa jumlah capital gains bersih yang akan Eko terima setelah pemotongan pajak di negara A?
  • Bagaimana GlobalTech Corp dapat memanfaatkan strategi penghindaran pajak untuk mengurangi kewajiban pajak mereka dalam situasi ini?
  • Apakah Eko memiliki cara untuk memitigasi atau mengoptimalkan kewajiban pajaknya dalam penjualan sahamnya di perusahaan yang melakukan penghindaran pajak seperti ini?

Contoh Kasus Pemajakan Internasional atas Sewa :

Pak Adi adalah seorang pengusaha dari negara A yang memiliki sebuah perusahaan yang memiliki properti komersial di negara B. Pak Adi menyewakan properti tersebut kepada perusahaan internasional, RentGlobal Ltd., yang berkantor pusat di negara C. Perjanjian sewa antara Pak Adi dan RentGlobal Ltd. memenuhi persyaratan P3B yang ada antara negara A dan negara B.

Menurut P3B tersebut, sewa yang dibayarkan oleh perusahaan asing hanya dikenakan pajak di negara asal, yaitu negara B, dengan tarif pajak sebesar 15%. Namun, Pak Adi telah diberitahu bahwa RentGlobal Ltd. adalah perusahaan beneficial owner yang memegang hak sepenuhnya atas sewa yang mereka bayarkan kepada Pak Adi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun