Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TM 08 : Kasus Pemajakan atas Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri dan Hibah

31 Oktober 2023   04:08 Diperbarui: 31 Oktober 2023   04:17 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesialegalnetwork

Pertanyaannya :

  • Berapa jumlah sewa bersih yang akan Pak Adi terima setelah pemotongan pajak di negara B?
  • Apa yang dimaksud dengan perusahaan beneficial owner, dan bagaimana ini memengaruhi pembayaran pajak?
  • Bagaimana aturan pajak internasional yang digunakan dalam kasus sewa ini dapat memengaruhi besarnya sewa yang Pak Adi terima dan pajak yang harus dibayar oleh Pak Adi?

Contoh Kasus Pemajakan Internasional atas Jasa Luar Negeri :

Adit adalah seorang konsultan IT dari negara A yang memiliki bisnis konsultasi IT yang berkembang pesat. Adit telah disewa oleh perusahaan internasional, TechSolutions Ltd., yang berkantor pusat di negara B, untuk memberikan layanan konsultasi IT yang canggih.

P3B yang ada antara negara A dan negara B menyatakan bahwa penghasilan dari jasa luar negeri hanya dikenakan pajak di negara asal, yaitu negara A, dengan tarif pajak sebesar 15%. Namun, negara A juga menerapkan PPN Jasa Luar Negeri sebesar 10% atas jasa yang diberikan oleh warga negara A kepada perusahaan asing.

Pertanyaannya :

  • Berapa jumlah penghasilan bersih yang akan Adit terima setelah pemotongan pajak dan PPN Jasa Luar Negeri di negara A?
  • Bagaimana aturan PPN Jasa Luar Negeri memengaruhi besarnya pajak yang harus dibayar oleh TechSolutions Ltd.?
  • Bagaimana Adit dapat memitigasi atau mengoptimalkan kewajiban pajak dan PPN dalam situasi ini?

Contoh Kasus Pemajakan Internasional atas Hibah :

Sulas adalah seorang pengusaha sukses dari negara A yang telah memutuskan untuk memberikan hibah besar kepada yayasan nirlaba GlobalHope Foundation, yang berkantor pusat di negara B. Hibah ini adalah bagian dari komitmen Anda untuk mendukung proyek-proyek kemanusiaan dan penyelamatan global.

P3B yang ada antara negara A dan negara B menyatakan bahwa hibah yang diberikan oleh warga negara A kepada yayasan nirlaba di negara B akan dikenakan pajak yang sangat rendah, yaitu 1%. Namun, Sulas ingin memastikan bahwa hibahnya digunakan seefisien mungkin untuk proyek-proyek yang dia dukung.

Pertanyaannya :

  • Berapa jumlah hibah bersih yang akan diterima oleh GlobalHope Foundation setelah pemotongan pajak?
  • Bagaimana Sulas dapat memastikan bahwa hibahnya digunakan seefisien mungkin untuk proyek-proyek kemanusiaan?
  • Bagaimana peraturan dan persyaratan P3B memengaruhi pengaruh hibah Sulas terhadap pembangunan proyek global yang Dia dukung?

Sekian

Terima kasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun