Mohon tunggu...
Lalan Rojulan
Lalan Rojulan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/pendidik/ lalan rojula

Volli boll/membaca/artikel pertumbuhan peserta didik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tindak Korupsi Ini Mayoritas Dilakukan oleh Para Pejabat Tinggi Negara yang Sesungguhnya Dipercaya oleh Masyarakat Luas untuk Memajukan Kesejahteraan

9 Juni 2024   07:35 Diperbarui: 9 Juni 2024   07:35 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Latar Belakang Masalah 

Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ramai di perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.

PEMBAHASAN

Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada 

penegak hukum waktu paling lama 30 hari .Hak untuk memperoleh perlindungan hukum Penghargaan pemerintah kepada mayarakat Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi . Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut : 

a. Upaya pencegahan (preventif). 

b. Upaya penindakan (kuratif). 

c. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa. 

d. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). 

1. Upaya Pencegahan (Preventif) 

Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian 

pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama. 

Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis. 

Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi. 

Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan 

2. Upaya Penindakan (Kuratif) 

Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar 

dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum 

pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK : 

a. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia 

milik Pemda NAD (2004). 

b. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan 

pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian. 

c. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI 

Jakarta (2004). 

d. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang- 

an negara Rp 10 milyar lebih (2004). 

e. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan 

fasilitaspreshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group 

melalui BNI (2004). 

f. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005). 

g. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005). 

h. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo. 

i. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus 

korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 

miliar (2004). 

j. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005). 

3. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa 

a. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial 

terkait dengan kepentingan publik. 

b. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh. 

c. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa 

hingga ke tingkat pusat/nasional. 

d. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme- 

rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya. 

e. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam 

setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas. 

4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat): 

a. Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang 

meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan 

terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas 

korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik 

korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan 

reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.  

b. Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan 

memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se- 

karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang 

demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi 

Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In- 

donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, 

disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 

2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK 

Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya 

dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, 

Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah 

negara terbebas dari korupsi. 

KESIMPULAN

Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : korupsi merupakan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orangorang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai prangkat pokoknya. 

Keburukan hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya 

delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begiturentan terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya. Dalam realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak pidana korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh hakim, tetapi selalu bebas dari hukuman. Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal. 

Meski demikian, pemberantasan korupsi jangan menajadi "jalan tak ada ujung", melainkan "jalan itu harus lebih dekat ke ujung tujuan". Upaya-upaya untuk mengatasi persoalan korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem sosial, dari segi yuridis, maupun segi etika atau akhlak manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun