Latar Belakang MasalahÂ
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ramai di perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.
PEMBAHASAN
Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepadaÂ
penegak hukum waktu paling lama 30 hari .Hak untuk memperoleh perlindungan hukum Penghargaan pemerintah kepada mayarakat Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi . Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :Â
a. Upaya pencegahan (preventif).Â
b. Upaya penindakan (kuratif).Â
c. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.Â
d. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).Â
1. Upaya Pencegahan (Preventif)Â
Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdianÂ
pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.Â
Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.Â
Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi.Â
Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminanÂ
2. Upaya Penindakan (Kuratif)Â
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggarÂ
dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukumÂ
pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :Â
a. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov RusiaÂ
milik Pemda NAD (2004).Â
b. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukanÂ
pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.Â
c. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKIÂ
Jakarta (2004).Â
d. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-Â
an negara Rp 10 milyar lebih (2004).Â
e. Dugaan korupsi pada penyalahgunaanÂ
fasilitaspreshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco GroupÂ
melalui BNI (2004).Â
f. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).Â
g. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).Â
h. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.Â
i. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasusÂ
korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9Â
miliar (2004).Â
j. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).Â
3. Upaya Edukasi Masyarakat/MahasiswaÂ
a. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosialÂ
terkait dengan kepentingan publik.Â
b. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.Â
c. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desaÂ
hingga ke tingkat pusat/nasional.Â
d. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-Â
rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.Â
e. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalamÂ
setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.Â
4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat):Â
a. Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yangÂ
meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia danÂ
terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantasÂ
korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktikÂ
korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakanÂ
reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi. Â
b. Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuanÂ
memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-Â
karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yangÂ
demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan KorupsiÂ
Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-Â
donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia,Â
disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI padaÂ
2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPKÂ
Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, LibyaÂ
dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay,Â
Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalahÂ
negara terbebas dari korupsi.Â
KESIMPULAN
Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : korupsi merupakan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orangorang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai prangkat pokoknya.Â
Keburukan hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnyaÂ
delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begiturentan terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya. Dalam realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak pidana korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh hakim, tetapi selalu bebas dari hukuman. Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal.Â
Meski demikian, pemberantasan korupsi jangan menajadi "jalan tak ada ujung", melainkan "jalan itu harus lebih dekat ke ujung tujuan". Upaya-upaya untuk mengatasi persoalan korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem sosial, dari segi yuridis, maupun segi etika atau akhlak manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H