Mohon tunggu...
Lalacitra Fitri Suwari
Lalacitra Fitri Suwari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Ekonomi Syariah IPB

Selanjutnya

Tutup

Money

Kontribusi Ekonomi Syariah dalam Perekonomian Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

15 Maret 2022   14:36 Diperbarui: 15 Maret 2022   14:45 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 telah memberikan guncangan pada sisi supply perekonomian. Rantai keterpurukan ekonomi ini menunjukkan bahwa bencana akibat Covid-19 terhadap perekonomian tidak hanya menyebabkan penurunan (besar) fundamental ekonomi riil, tetapi juga menggerogoti kelancaran mekanisme pasar (Surico & Galeotti 2020). Mengingat aspek vital perekonomian yaitu supply, demand, dan rantai pasok telah terganggu, dampak krisis akan dirasakan secara merata di seluruh lapisan masyarakat dan yang paling rentan adalah kelompok mikro dan sektor informal dengan pendapatan harian. Islam sebagai agama yang mengajarkan manusia untuk saling mencintai, menunjukkan kasih sayang dan simpati, memiliki konfigurasi amal dari ajarannya, di antaranya berupa perintah untuk memberikan infaq, shadaqah, zakat, dan wakaf, yang dapat berimplikasi selain meningkatkan keimanan dan menumbuhkan rasa kemanusiaan yang tinggi, juga dapat mengatasi berbagai permasalahan dalam kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan aspek kehidupan lainnya. Peran ini diharapkan dapat mengatasi goncangan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Pemanfaatan seluruh sumber daya yang ada melalui peran zakat, infaq dan shadaqah serta relasi yang dibangun menjadi salah satu cara mengatasi krisis kelaparan, kemiskinan dan kesehatan. 

Secara teoritis, pembiayaan bank syariah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi karena secara langsung memfasilitasi proses pembangunan. Hal ini terlihat dari kontribusi kegiatan pembiayaan yang meningkatkan produktivitas ekonomi, yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kesejahteraan masyarakat kemudian akan membantu dalam mendorong proses pembangunan (Achmad 2016). Selain itu, jenis aktivitas pembiayaan ini memiliki hubungan jangka panjang yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi (Kassim 2016). World Bank menyarankan empat langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kontribusi keuangan syariah pada pemuliahan ekonomi pada masa pandemi dan pascapandemi Covid-19, yaitu peningkatan dukungan terhadap UMKM, pemanfaatan instrumen khusus pada keuangan syariah seperti zakat, wakaf, infaq, dan shadaqah serta takaful (asuransi syariah) untuk melindungi kelompok masyarakat yang rentan, peningkatan inklusi keuangan melalui penggunaan teknologi digital, dan dukungan instrumen keuangan syariah dalam pemulihan ekonomi hijau (green economy) dengan memfasilitasi dan menyalurkan modal untuk investasi hijau. 

Meningkatkan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah

 Literasi Keuangan Syariah di Indonesia masih tergolong rendah. Pada tataran global, indonesia menempati posisi kesembilan dalam pangsa pasar keuangan syariah. Banyak masyarakat belum mengetahui keberadaan produk keuangan syariah yang sangat bermanfaat bagi kehidupan mereka akibat tingkat pengetahuan dan teknologi masyarakat masih kurang.

Sistem Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai suatu sistem yang sarat nilai dan hidayah dari Allah SWT, diyakini mampu mewujudkan kegiatan ekonomi produktif dalam kerangka keadilan. Untuk itu, masyarakat umum perlu diberikan pemahaman ekonomi dan keuangan syariah yang benar guna meningkatkan literasi ekonomi dan keuangan syariah, antara lain melalui penguatan riset, asesmen, dan edukasi. Selama pandemi Covid-19, langkah ini dapat diawali dengan memberikan bantuan pendidikan ekonomi syariah kepada siswa terdampak Covid-19; memberikan izin dan fasilitas kepada Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Program Kuliah Jarak Jauh (online) yang menawarkan program Ekonomi Syariah dengan penekanan pada pembinaan moral; dan perluasan infrastruktur koneksi internet yang mendukung program tersebut secara merata di seluruh Indonesia. Selain itu, keberadaan Organisasi Masyarakat Ekonomi Syariah sebagai wadah yang ditujukan untuk menjadi acuan dan teladan bagi upaya percepatan pengembangan dan penerapan sistem ekonomi dan etika bisnis Islam di Indonesia, dapat dilibatkan dalam peningkatan literasi ekonomi dan keuangan islam. 

Pengembangan keuangan syariah membutuhkan dukungan teknologi untuk memperlancar likuiditas pelaku pasar online syariah, sekaligus peningkatan fokus pada keuangan sosial (zakat, infaq, shadaqah dan wakaf) dan pengembangan market place, terutama pada masa pandemi Covid-19. Perubahan perilaku masyarakat dalam transaksi keuangan (terutama di masa pandemi) membutuhkan digitalisasi ekonomi dan keuangan syariah agar terjadi transformasi ekonomi yang mampu menggerakkan seluruh sektor dan melibatkan seluruh masyarakat. 

Akhirnya sampailah pada satu pemahaman bahwa sektor ekonomi dan keuangan syariah memegang peran krusial dalam perekonomian Indonesia. Kondisi industri halal yang terus membaik menjadi harapan besar bagi pemulihan sektor tersebut mengingat market size dari industri halal Indonesia sangat besar. Selain dari sisi pasar, kapabilitas Indonesia untuk menjadi salah satu pemain kunci industri halal, dapat difokuskan pada beberapa strategi pemulihan, yaitu (1) Pengembangan ekosistem halal value chain (HVC) terutama sektor makanan dan minuman halal, (2) Pendalaman pasar keuangan syariah melalui integrasi keuangan komersial syariah dengan keuangan sosial syariah, (3) Peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah melalui penguatan riset, asesmen, dan edukasi, dan (4) Pengembangan teknologi/digitalisasi keuangan syariah.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun