Mohon tunggu...
Lalacitra Fitri Suwari
Lalacitra Fitri Suwari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Ekonomi Syariah IPB

Selanjutnya

Tutup

Money

Kontribusi Ekonomi Syariah dalam Perekonomian Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

15 Maret 2022   14:36 Diperbarui: 15 Maret 2022   14:45 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibat dampak dari krisis COVID-19, nilai aset keuangan syariah diperkirakan tidak menunjukkan pertumbuhan pada tahun 2020 tetapi diproyeksikan akan pulih dan tumbuh pada tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) 5 tahun sebesar 5% mulai tahun 2019 dan diprakirakan dapat mencapai $3,69 triliun pada tahun 2024. Prakiraan ini realistis karena pada kenyataannya aset sektor perbankan syariah tumbuh 15,6% (year on year/yoy) pada Mei 2021 dan mencapai Rp 598,2 trilyun, sehingga pasar modal syariah mampu mencatatkan pertumbuhan investor sebesar 9,3% dalam tiga bulan pertama tahun 2021. 

Sistem keuangan syariah merupakan sistem keuangan yang menjembatani antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuangan syariah dipercaya sebagai salah satu instrumen yang berperan penting dalam mendukung program pemulihan ekonomi dan mengurangi kemiskinan melalui pemberdayaan usaha/ekonomi masyarakat. Hal ini disebabkan keuangan syariah yang memberi cara, kerangka, yang mengatur aset dan transaksi berdasarkan prinsip keadilan dan ketulusan, sesuai dengan prinsip-prinsip sistem keuangan dalam islam, yaitu: 

1. Kebebasan bertransaksi, tetapi harus berdasarkan asas musyawarah mufakat dan tidak ada yang dirugikan, berdasarkan akad yang sah. Transaksi tidak boleh pada  produk ilegal. Asas musyawarah untuk mufakat dalam melakukan kegiatan usaha atau komersial sangatlah penting. Tidak ada unsur paksaan dalam hal ini yang dapat saling merugikan; 

2. Bebas dari unsur maisyir, gharar, riba, dan bathil (MAGHRIB). Maisyir (perjudian atau spekulasi) dilarang untuk mengurangi konflik dalam sistem keuangan, gharar adalah penipuan atau kerancuan, riba artinya mengambil tambahan dengan cara batil; 

3. Bebas dari upaya pengendalian dan manipulasi harga; 

4. Setiap orang berhak memperoleh informasi yang seimbang, memadai, akurat, sehingga bebas dari ketidaktahuan dalam bertransaksi; dan 

5. Para pihak yang bertransaksi harus memperhatikan kepentingan pihak ketiga yang dapat diganggu, untuk itu pihak ketiga diberikan hak atau pilihan. 

Tujuan utama dari sistem keuangan syariah adalah menghilangkan bunga dari semua transaksi keuangan dan menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, distribusi kekayaan yang adil dan merata demi kemajuan pembangunan ekonomi. Sistem keuangan syariah bertujuan untuk memberikan layanan keuangan halal kepada umat Islam. Selain itu, keuangan syariah diharapkan juga mampu memberikan kontribusi yang layak bagi pencapaian tujuan sosial ekonomi Islam. Sasaran utamanya adalah kemakmuran ekonomi, perluasan kesempatan kerja, tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerataan sosial ekonomi dan distribusi pendapatan, kekayaan yang adil, stabilitas nilai uang, dan mobilisasi dan investasi tabungan untuk pembangunan ekonomi yang mampu memberikan jaminan keuntungan (profit sharing) kepada masyarakat. 

Sistem keuangan syariah diharapkan dapat menjadi alternatif terbaik dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Penghapusan prinsip bunga dalam sistem keuangan syariah memiliki dampak makro yang signifikan, karena bukan hanya prinsip investasi langsung yang harus bebas bunga, tetapi prinsip investasi tidak langsung juga harus bebas bunga. Perbankan sebagai lembaga keuangan utama dalam sistem keuangan dewasa ini tidak hanya berperan sebagai financial intermediary, tetapi juga sebagai industri penyedia jasa keuangan dan instrumen utama kebijakan moneter. Prinsip-prinsip hukum syariah memiliki perbedaan dengan keuangan konvensional. Perbedaan tersebut dapat dijadikan dasar praktik keuangan yang harus sesuai dengan syariah, yaitu: 

1. Larangan bunga (riba): dalam sistem keuangan konvensional, penerimaan dilakukan melalui bunga (riba), sedangkan dalam hukum Islam praktik riba tidak diperbolehkan; 

2. Larangan ketidakpastian: ketidakpastian dalam kontrak tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan kegiatan spekulatif yang melibatkan gharar (ketidakpastian yang berlebihan); 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun