Mohon tunggu...
Lalacitra Fitri Suwari
Lalacitra Fitri Suwari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Ekonomi Syariah IPB

Selanjutnya

Tutup

Money

Potensi Industri Makanan Halal di Indonesia

14 Maret 2022   20:10 Diperbarui: 14 Maret 2022   20:18 1720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada akhirnya, disadari bahwa potensi dan peluang ekonomi dari industri makanan halal di Indonesia sangat besar. Potensi ini jika tidak dikembangkan akan menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia, sebaliknya jika dilakukan penetrasi dapat memberi kontribusi penting dalam pengembangan UMKM maupun menopang tumbuhnya perekonomian nasional. 

Berbagai peluang dan tantangan industri makanan halal di Indonesia, seperti stimulan investasi, inkubator bisnis makanan halal, ekosistem terintegrasi, perizinan, pengembangan produk, sertifikasi halal, terkhusus lagi rantai pasok halal, membutuhkan dukungan pemerintah secara serius untuk menyerap peluang usaha tersebut secara optimal. 

Bentuk keseriusan pemerintah ini tampak dengan dikeluarkannya kebijakan sertifikasi halal melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, pembebasan biaya sertifikasi halal bagi UMKM, pembangunan infrastruktur industri halal di Serang, Sidoarjo, dan Bintan. Pelaku bisnis makanan halal juga harus lebih menyiapkan diri dalam menghadapi tantangan yang ada. Penguasaan teknologi informasi yang kuat akan membuat produk makanan halan memiliki keunggulan komparatif.

Dalam hal ini, Pemerintah diharapkan dapat memberikan berbagai pelatihan soft skill bagi para pelaku industri makanan halal. Pelatihan soft skill dapat meliputi: branding produk, digitalisasi pemasaran produk, etika bisnis islami dan sebagainya, sehingga produsen makanan halal di Indonesia dapat semakin dipercaya oleh masyarakat dan mampu meningkatkan daya saing produknya. 

Praktik-praktik bisnis makanan halal yang diketahui baik dapat dirujuk dan diadopsi dengan prinsip Amati, Tiru, dan Modifikasi (ATM), setidaknya untuk memperkuat motivasi inisiasi. Sebagai misal, praktik kesuksesan Rumah Makan Ayam Bakar Wong Solo dalam bisnis makanan halal yang menerapkan syariat islam dengan motto Halalan Thayyiban, menjadi contoh yang dapat dirujuk. Tercatat pelaku bisnis makanan halal ini telah memiliki 297 restoran di Indonesia, Arab Saudi, Malaysia, dan Singapura. Bahkan saat ini, pelaku usaha tersebut telah melakukan perluasan dan inovasi produk dengan memproduksi 100 varian rasa makanan siap saji atau Meal Ready to Eat (MRE) tersertifikasi halal bermerek MAKANKU yang diekspor ke mancanegara.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun