Mohon tunggu...
Laksmi Haryanto
Laksmi Haryanto Mohon Tunggu... Freelancer - A creator of joy, a blissful traveler who stands by the universal love, consciousness, and humanity.

As a former journalist at Harian Kompas, a former banker at Standard Chartered Bank and HSBC, and a seasoned world traveler - I have enjoyed a broad range of interesting experience and magnificent journey. However, I have just realized that the journey within my true SELF is the greatest journey of all. I currently enjoy facilitating Access Bars and Access Energetic Facelift sessions of Access Consciousness - some extraordinary energetic tools of cultivating the power within us as an infinite being.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mengurai Benang Kusut Dilema Orang Suku Laut

8 April 2020   07:01 Diperbarui: 10 April 2020   05:54 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Desa Akad, Lingga, Kepulauan Riau

Rumah Sederhana di Akad
Rumah Sederhana di Akad
“Sejak tahun 2015 data Orang Suku Laut tak ada lagi di Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Kementerian Sosial. Karena itu kita tak pernah mendapatkan bantuan dari Pusat lagi,” ungkap Bunda Densy. “Setelah Orang Suku Laut diberi rumah tinggal - yang kini banyak yang sudah mulai rusak - tak ada lagi program kelanjutannya.”

Sebentar. Aku mengerti keprihatinan itu. Tetapi masalahnya, apakah Orang Suku Laut masih digolongkan sebagai Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang masih perlu dibantu oleh Pemerintah Pusat? Atau tidak? 

KAT yang menurut Peraturan Presiden 186 Tahun 2014 merupakan sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi – adalah bagian warga negara Indonesia yang memerlukan perhatian dan penanganan khusus. Mengapa? Sebab Pemerintah harus mewujudkan sila kelima Pancasila, ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’.

KAT memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan warga Indonesa lainnya, namun KAT memerlukan perhatian lebih dan perlakuan berbeda dari Pemerintah, sebab mereka terdesak dan tertinggal. Agar sila kelima dapat terwujud dan agar mereka dapat sejajar dengan masyarakat Indonesia lainnya, KAT memerlukan percepatan perbaikan kesejahteraan sosial. Tak hanya keterpencilan, masalah-masalah KAT pada umumnya terkait dengan kemiskinan, pendidikan, kebutuhan dasar, kesehatan, keadilan, ketidaksetaraan, perusakan lingkungan, wilayah, hingga jangkauan yang sulit.

Nah, apakah Orang Suku Laut masuk dalam definisi tersebut? Masuk.

Pemandangan Jendela di Akad
Pemandangan Jendela di Akad
Kemudian KAT di Nusantara ini pun tak bisa digebyah-uyah. Ada tiga kriteria KAT yakni 1. KAT yang masih nomaden atau berkelana yaitu yang berpindah mengikuti hewan-hewan yang diburunya, 2. KAT yang sudah menetap sementara yaitu yang sudah mengenal cara bercocok tanam atau beternak tetapi masih setengah pengelana, dan 3. KAT yang sudah menetap tetapi masih terpencil yaitu yang sudah mulai mengenal sistem pasar dan sudah berhubungan dengan orang luar.

Apakah Orang Suku Laut masuk dalam kriteria tersebut? Masuk juga.

Lalu, di manakah duduk persoalannya hingga Orang Suku Laut terlempar dari data prioritas Pemberdayaan KAT Pemerintah Pusat?

Sebenarnya Peraturan Presiden Nomer 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil telah memberi rambu-rambu jelas dan legitimasi regulasi kuat. Pembagian kewenangan penanganan KAT dengan Pemerintah Daerah pun telah diatur sedemikian rupa dalam UU Nomer 23 Tahun 2014. KAT jelas ditempatkan Pemerintah sebagai salah satu prioritas dalam program nasional.

Di bawah payung hukum yang jelas itu kemudian diformulasikan aturan-aturan pelaksanaan program pemberdayaan yang kewenangannya terkait tak hanya pada Pemerintah Pusat, tetapi juga pada Pemerintah Daerah, pada berbagai instansi, serta pihak-pihak lainnya.

Hidup di Atas Laut
Hidup di Atas Laut
Tantangannya adalah, secara bertahap KAT akan dilatih lepas dari ketergantungannya agar bisa mandiri. Karena itu Kementerian Sosial pada tahun 2015 menetapkan adanya jangka waktu program Pemberdayaan KAT. Tergantung kategorinya, ada yang mendapatkan dukungan program pemberdayaan selama tiga tahun, ada yang selama dua tahun, dan bahkan ada yang setahun saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun