Sebentar. Aku mengerti keprihatinan itu. Tetapi masalahnya, apakah Orang Suku Laut masih digolongkan sebagai Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang masih perlu dibantu oleh Pemerintah Pusat? Atau tidak?
KAT yang menurut Peraturan Presiden 186 Tahun 2014 merupakan sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi – adalah bagian warga negara Indonesia yang memerlukan perhatian dan penanganan khusus. Mengapa? Sebab Pemerintah harus mewujudkan sila kelima Pancasila, ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’.
KAT memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan warga Indonesa lainnya, namun KAT memerlukan perhatian lebih dan perlakuan berbeda dari Pemerintah, sebab mereka terdesak dan tertinggal. Agar sila kelima dapat terwujud dan agar mereka dapat sejajar dengan masyarakat Indonesia lainnya, KAT memerlukan percepatan perbaikan kesejahteraan sosial. Tak hanya keterpencilan, masalah-masalah KAT pada umumnya terkait dengan kemiskinan, pendidikan, kebutuhan dasar, kesehatan, keadilan, ketidaksetaraan, perusakan lingkungan, wilayah, hingga jangkauan yang sulit.
Nah, apakah Orang Suku Laut masuk dalam definisi tersebut? Masuk.
Apakah Orang Suku Laut masuk dalam kriteria tersebut? Masuk juga.
Lalu, di manakah duduk persoalannya hingga Orang Suku Laut terlempar dari data prioritas Pemberdayaan KAT Pemerintah Pusat?
Sebenarnya Peraturan Presiden Nomer 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil telah memberi rambu-rambu jelas dan legitimasi regulasi kuat. Pembagian kewenangan penanganan KAT dengan Pemerintah Daerah pun telah diatur sedemikian rupa dalam UU Nomer 23 Tahun 2014. KAT jelas ditempatkan Pemerintah sebagai salah satu prioritas dalam program nasional.
Di bawah payung hukum yang jelas itu kemudian diformulasikan aturan-aturan pelaksanaan program pemberdayaan yang kewenangannya terkait tak hanya pada Pemerintah Pusat, tetapi juga pada Pemerintah Daerah, pada berbagai instansi, serta pihak-pihak lainnya.