Gubernur Bengkulu rohidin mersyah ditetapkan sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu. Pada miggu, (24/11/2024) tersangka telah tiba di gedung merah putih, kuningan, Jakarta.Â
Ia tiba dengan mengenakan topi, masker wajah berwarna putih, kemeja hitam lengan panjang, celana hitam, dan handbag. Rohidin Mersyah dikawal oleh penyidik dan aparat kepolisian dan langsung dibawa ke lantai dua gedung dwiwarna KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Gubernur Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK
Perkara penyelidikan kasus pemerasan gubernur Bengkulu dimulai dari bulan Mei 2024 berdasarkan informasi dari masyarakat atas adanya mobilisasi terkait dengan akan ikut sertanya tersangka dalam pilkada pada 27 november 2024.Â
Dalam rangkaian penyelidikan, tepatnya pada tanggal 22 november 2024, KPK mendapatkan informasi terkait adanya penerimaan uang oleh Evriansyah alias Anca atau EV (asisten pribadi gubernur Bengkulu) dan Isnan Fajri atau IF (sekretaris daerah Provinsi Bengkulu) untuk diserahkan kepada Rohidin Mersyah. Sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak menuju Bengkulu pada tanggal 23 november 2024 dan berhasil mengamankan beberapa pihak, yaitu:
1.Syarifudin (SR) kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Bengkulu, ditangkap di rumahnya pukul 07:00 WIB.
2.Syafriandi (SF) kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, ditangkap di rumahnya pukul 07.30 WIB.
3.Saidirman (SD) kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, ditangkap pukul 08.30 WIB.
4. Ferry Ernest Parera (FEP) kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, ditangkap di rumahnya pukul 08.30 WIB.
5.Isnan Fajri (IF) sekretaris daerah Bengkulu, ditangkap di rumahnya pukul 16.00 WIB.
6.Tejo Suroso (TS) kepala Dinas PUPR, ditangkap di rumahnya pukul 19.30 WIB.