Mohon tunggu...
Laily Inaiyah
Laily Inaiyah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Larangan Jual Beli "Gharar"

6 Maret 2018   16:30 Diperbarui: 7 Maret 2018   12:09 938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak adanya kepastian obyek akad. Yaitu adanya dua obyek akad yang berbeda dalam satu transaksi.

Kondisi obyek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi.

Jual beli barang yang tidak mampu diserahterimakan. Antara lain :

Tidak adanya kepastian tentang jenis pembayaran atau jenis benda yang di jual

Tidak adanya kepastian tentang jumlah harga yang harus dibayar.

Tidak adanya ketegasan bentuk transaksi.

Adanya keterpaksaan.

Contoh

Seperti jual beli sapi yang masih ada di dalam perut/kandungan induknya. Jual beli tersebut dilarang karena kita masih belum mengetahui apakah sapi tersebut masih hidup atau mati ketika sudah keluar dari perut/kandungan induknya. Dalam hal jual beli tersebut antara penjual dan pembeli terjadi unsur ketidaktahuan antara dua pihak pada barang yang dijual tersebut (anak sapi).

Dan juga seperti jual beli buah-buahan yang masih belum masuk waktu panen. Jual beli tersebut tentu sangat merugikan, karena kita masih belum tahu apakah buah tersebut nantinya akan sesuai dengan yang kita inginkan, bisa jadi buah tersebut setelah panen banyak yang busuk atau malah berbuah sedikit. Dan bisa jadi harga panen lebih tinggi dari penjualan atau malah menurun.

DAFTAR PUSTAKA
Ali Hasan MA.Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam,Prenada Media.Jakarta.November 2004.
Journal.Hosen Nadratuzzaman.Analisis bentuk Gharar dalam Transaksi Ekonomi.fakultas Syari’ah dan Hukum Jakarta.
Ismanto Kuat,SHI.Asuransi Syari’ah.pustaka Pelajar.Yogyakarta.februari 2009.
Journal FAI.Suprihatin.Dimensi Kemaslahatan dalam Larangan Jual Beli Gharar.
Sula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun