Tidak adanya kepastian obyek akad. Yaitu adanya dua obyek akad yang berbeda dalam satu transaksi.
Kondisi obyek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi.
Jual beli barang yang tidak mampu diserahterimakan. Antara lain :
Tidak adanya kepastian tentang jenis pembayaran atau jenis benda yang di jual
Tidak adanya kepastian tentang jumlah harga yang harus dibayar.
Tidak adanya ketegasan bentuk transaksi.
Adanya keterpaksaan.
Contoh
Seperti jual beli sapi yang masih ada di dalam perut/kandungan induknya. Jual beli tersebut dilarang karena kita masih belum mengetahui apakah sapi tersebut masih hidup atau mati ketika sudah keluar dari perut/kandungan induknya. Dalam hal jual beli tersebut antara penjual dan pembeli terjadi unsur ketidaktahuan antara dua pihak pada barang yang dijual tersebut (anak sapi).
Dan juga seperti jual beli buah-buahan yang masih belum masuk waktu panen. Jual beli tersebut tentu sangat merugikan, karena kita masih belum tahu apakah buah tersebut nantinya akan sesuai dengan yang kita inginkan, bisa jadi buah tersebut setelah panen banyak yang busuk atau malah berbuah sedikit. Dan bisa jadi harga panen lebih tinggi dari penjualan atau malah menurun.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Hasan MA.Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam,Prenada Media.Jakarta.November 2004.
Journal.Hosen Nadratuzzaman.Analisis bentuk Gharar dalam Transaksi Ekonomi.fakultas Syari’ah dan Hukum Jakarta.
Ismanto Kuat,SHI.Asuransi Syari’ah.pustaka Pelajar.Yogyakarta.februari 2009.
Journal FAI.Suprihatin.Dimensi Kemaslahatan dalam Larangan Jual Beli Gharar.
Sula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani Press.