Mohon tunggu...
Laili Khairiah
Laili Khairiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - LILI

Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Uin Sultan Thaha Saifuddin Jambi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Sekilas tentang Dana Pensiun

1 Januari 2022   22:55 Diperbarui: 2 Januari 2022   17:15 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dana Pensiun (Sumber Gambar https://ajaib.co.id/dana-pensiun-pns-jenis-dan-hal-hal-yang-perlu-kamu-ketahui/)

A. Pengertian Dana Pensiun

Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola  manfaat pensiun yang ditetapkan tersendiri oleh perusahaan dengan menyalurkan dananya kepada operasional dana pensiun untuk menjamin kelangsungan pendapatan pegawai setelah pensiun. Dana pensiun juga memberikan alternatif imbalan kerja untuk meminimalkan atau mengurangi risiko di masa depan seperti  kecelakaan yang menyebabkan pengangguran, hari tua, cacat  atau kematian.

Sedangkan menurut Undang - Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Sebagaimana didefinisikan di atas, dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang menyelenggarakan program pensiun yang dirancang untuk memberikan kesejahteraan  karyawan perusahaan, terutama mereka yang telah pensiun. Saat ini, hampir semua perusahaan  telah menyelenggarakan dana pensiun untuk karyawannya, dan ada banyak alternatif  untuk menerima pensiun dari lembaga lain.

B. Jenis Pensiun yang dapat dipilih oleh Nasabah

1. Pensiun Normal

Merupakan pensiun yang selesainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya ketika ada seseorang  yang telah bertanda tangan kontrak kerja dan ada masa bakti sampai usia berapa tahun.

2. Pensiun Dipercepat

Pensiun dipercepat yaitu misalnya saat kita terjadi krisis ekonomi atau krisis perusahaan yang harus mengurangi karyawannya itu bisa kita sebut dengan pensiun dipercepat.

3. Pensiun Ditunda

Pensiun yang misalnya kita pensiun seharusnya disaat usia 50 tahun terjadi tetapi menjadi usia 55 tahun.

4. Pensiun Cacat

Sedangkan pensiun cacat ini sendiri pasti sudah banyak yang mengetahui yaitu jika seseorang tersebut mengalami kecelakaan diluar atau pun diperusahaan dan mengakibatkan cacat hingga cacat tetap, dan dimana hal tersebut dapat terjadi pemberhentian bekerja dikarenakan tidak dapat melakukan pekerjaan seperti dahulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun