4. Pensiun Cacat
Sedangkan pensiun cacat ini sendiri pasti sudah banyak yang mengetahui yaitu jika seseorang tersebut mengalami kecelakaan diluar atau pun diperusahaan dan mengakibatkan cacat hingga cacat tetap, dan dimana hal tersebut dapat terjadi pemberhentian bekerja dikarenakan tidak dapat melakukan pekerjaan seperti dahulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!