A. Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola  manfaat pensiun yang ditetapkan tersendiri oleh perusahaan dengan menyalurkan dananya kepada operasional dana pensiun untuk menjamin kelangsungan pendapatan pegawai setelah pensiun. Dana pensiun juga memberikan alternatif imbalan kerja untuk meminimalkan atau mengurangi risiko di masa depan seperti  kecelakaan yang menyebabkan pengangguran, hari tua, cacat  atau kematian.
Sedangkan menurut Undang - Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Sebagaimana didefinisikan di atas, dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang menyelenggarakan program pensiun yang dirancang untuk memberikan kesejahteraan  karyawan perusahaan, terutama mereka yang telah pensiun. Saat ini, hampir semua perusahaan  telah menyelenggarakan dana pensiun untuk karyawannya, dan ada banyak alternatif  untuk menerima pensiun dari lembaga lain.
B. Jenis Pensiun yang dapat dipilih oleh Nasabah
1. Pensiun Normal
Merupakan pensiun yang selesainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya ketika ada seseorang  yang telah bertanda tangan kontrak kerja dan ada masa bakti sampai usia berapa tahun.
2. Pensiun Dipercepat
Pensiun dipercepat yaitu misalnya saat kita terjadi krisis ekonomi atau krisis perusahaan yang harus mengurangi karyawannya itu bisa kita sebut dengan pensiun dipercepat.
3. Pensiun Ditunda
Pensiun yang misalnya kita pensiun seharusnya disaat usia 50 tahun terjadi tetapi menjadi usia 55 tahun.