D. manzilah baina manzilatain
Menurut Mu'tazilah maksud- nya adalah suatu tempat antara surga dan neraka sebagai konsekuensi dari pemahaman yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar adalah Fasiq (tidak dikatakan beriman dan tidak pula dikatakan kafir),dia tidak berhak dihukumkan Mu'min dan tidak pula dihukumkan Kafir, begitu pula dihukum munafiq, karena sesungguhnya munafiq berhak dihukumkan kafir seandainya telah diketahui kenifaqkannya.
E. Amar Ma'ruf Nahi Mungkar.Â
Perintah berbuat baik dan larangan untuk berbuat jahat adalah wajib ditegakkan. Dalam pandangan Mu'tazilah: Dalam keadaan normal pelaksanaan al-amru bil ma'rf wan nahyu 'anil munkar itu cukup dengan seruan saja, tetapi dalam keadaan tertentu perlu kekerasan.
Ajaran mu'tazilah berada di kota Basrah, Irak, pada abad 2 Hijriyah aliran Teologi ini muncul, pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan dan Khalifah Hisyam bin Abdul Malik.
Ajaran ini berdiri sejak pada tahun (105H-110H).Â
Aliran Mu'tazilah mengalami kemunduran sejak Abu Hasan Al-Asy'ari mengembangkan aliran yang moderat, ya itu aliran Asy'ariyah yang menggabungkan antara akal dengan nash al-qur'an Hadist.Â
Pada zaman ini aliran/pemikiran mu'tazilah tidak lagi dikembangkan karena membuat manusia bersikap liberalisme, apa itu liberalisme? liberalisme ialah sifat memprioritaskan kebebasan sebebas-bebasnya dalam segala aspek, dan itu akan berbahaya untuk islam dimasa depan.Â
Jadi readers, dari artikel ini kita bisa sedikit flashback mengenal "Mu'tazilah".
 FYI ternyata sikap liberal sudah terjadi pada masa ke-Khalifahan yahh, dan untuk di negara kita ini sikap liberal sangat bertentangan dengan azas Demokrasi, karena sikap liberal bersikap individual/ terlalu bebas.Â
Terimakasih, dan sampai jumpa kembali pada artikel selanjutnyaaa....Â