Untuk menjawab tantangan ini, beberapa langkah dapat diambil
1.Pengakuan Entitas AI dalam Hukum
Indonesia perlu mempertimbangkan pengakuan AI sebagai "entitas hukum terbatas" dengan tanggung jawab yang sesuai. Hal ini serupa dengan konsep badan hukum pada perusahaan.
2.Standar Keselamatan dan Etika AI
Regulasi khusus harus menetapkan standar keamanan, akurasi, dan etika bagi pengembang AI.
3.Kebijakan Pertanggungjawaban Kolektif
Hukum harus memperjelas pembagian tanggung jawab antara pengembang, pengguna, dan pemilik AI, terutama ketika terjadi kerugian.
4.Kerjasama Internasional
Karena AI bersifat lintas batas, Indonesia perlu bekerja sama dengan negara lain untuk menyusun regulasi global terkait tanggung jawab AI.
Referensi Jurnal dan Studi
1."Artificial Intelligence and Legal Liability" -- Harvard Journal of Law & Technology (2020).