Mohon tunggu...
lailaturrohmah
lailaturrohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Robot, AI, dan Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab?

19 Desember 2024   08:30 Diperbarui: 19 Desember 2024   08:21 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk menjawab tantangan ini, beberapa langkah dapat diambil

1.Pengakuan Entitas AI dalam Hukum

Indonesia perlu mempertimbangkan pengakuan AI sebagai "entitas hukum terbatas" dengan tanggung jawab yang sesuai. Hal ini serupa dengan konsep badan hukum pada perusahaan.

2.Standar Keselamatan dan Etika AI

Regulasi khusus harus menetapkan standar keamanan, akurasi, dan etika bagi pengembang AI.

3.Kebijakan Pertanggungjawaban Kolektif

Hukum harus memperjelas pembagian tanggung jawab antara pengembang, pengguna, dan pemilik AI, terutama ketika terjadi kerugian.

4.Kerjasama Internasional

Karena AI bersifat lintas batas, Indonesia perlu bekerja sama dengan negara lain untuk menyusun regulasi global terkait tanggung jawab AI.

Referensi Jurnal dan Studi

1."Artificial Intelligence and Legal Liability" -- Harvard Journal of Law & Technology (2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun